SEJAUH MANAKAH
PERLINDUNGAN KONSUMEN DITEGAKKAN DI INDONESIA
Undang-undang perlindungan konsumen
merupakan upaya yang dilakukan pemerintah agar konsumen terhindar dari praktik
kecurangan produsen. Konsumen harus mendapatkan hak-haknya sesuai dengan
pengorbanannya mendapatkan barang atau jasa yang digunakan. Undang-undang
perlindungan konsumen ini juga merupakan upaya menjaga jaminan produsen apabila
sewaktu-waktu produsen melanggar ketentuan yang berlaku maka konsumen berhak
untuk meminta ganti rugi.
Konsumen merupakan salah satu tolak
ukur apakah suatu produk yang dilempar ke pasar laku terjual atau tidak.
Misalnya obat nyamuk bakar di pasaran banyak sekali dengan berbagai merek, obat
nyamuk bakar dengan merek A lebih laku dipasaran dengan jumlah konsumen
terbesar karena harganya yang terjangkau. Tetapi ini harus diimbangi dengan
kualitasnya yang tidak merugikan konsumen. Jika asas manfaatnya telah keluar
dari apa yang dijanjikan ini termasuk kecurangan dalam perniagaan atau
perdagangan.
Di Indonesia, terdapat undang-undang
perlindungan konsumen salah satunya yaitu terdapat dalam dalam pasal 4 UU No. 8
tahun 1999 yang berisikan hak-hak konsumen. Kemudian untuk mendampingi hak
terdapat juga kewajiban, kewajiban konsumen terdapat dalam pasal 5 UU No 8
Tahun 1988.
Undang-undang yang dibuat ini
mungkin terlihat sangat melindungi konsumen, tapi kenyataannya di dunia nyata?
Menurut saya undang-undang perlindungan konsumen saat ini belum berjalan sesuai
dengan yang diharapkan, tentunya semua konsumen, karena apa? Masih banyak
tindakan-tindakan produsen yang menyalahi aturan dalam produknya yang dijual
bebas kepada konsumen dan mengakibatkan kerugian yang berupa kesehatan ataupun
kerugian materi, seperti sakit yang ditimbulkan, kita akan membutuhkan dana
untuk mengobati sakit yang di derita akibat mengkonsumsi produk hasil
kecurangan.
Kemudian, disini kita akan coba
membahas contoh-contoh kasus kerugian yang dtimbulkan oleh produsen terhadap
konsumen yang sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Pertama ialah
contoh pemakaian bahan-bahan kimia yang berbahaya pada produk yang dihasilkan.
Wanita pasti sudah tidak asing lagi dengan produk-produk kecantikan. Tapi
apakah produk yang mereka gunakan aman? Belum tentu, bahkan produk ternama pun
mungkin masih menggunakan bahan-bahan berbahaya apalagi produk hasil rumahan
yang belum jelas komposisi apa yang mereka gunakan dalam memproduksi
kosmetiknya, contohnya krim pemutih. Terdapat kandungan bahan kimia yang jika
dipakai secara terus menerus dapat menyebabkan kanker kulit pada si pengguna,
yaitu bahan merkuri dan hydroquinon. Seharusnya produsen memilih bahan-bahan
yang berkualitas baik serta tidak membahayakan si konsumen. Apalagi dalam hal
makanan, semua bahan-bahan yang yang bukan untuk dikonsumsi digunakn.
Bahan-bahan kimia yang digunakan bersifat racun, dapat digunakan demi bagusnya
tampilan luar dari makanan, serta keawetannya saat dipasarkan, seperti boraks,
formalin, pewarna sintetik. Kita akan dibuat tercengang jika mengetahui efek
sampingnya.
Kedua, saya mencoba mengambil contoh
dari pemalsuan barang-barang hasil produksi. Dengan kemajuan teknologi yang
semakin pesat pemalsuan akan suatu produk bisa dengan mudah dilakukan, konsumen
tidak mendapatkan apa yang seharusnya mereka dapatkan, oleh sebab itu produsen
asli dari barang yang dijual harus lebih cermat dan jeli melihat kelakuan para
produsen “aspal” (asli tetapi palsu) itu, mereka harus bisa membuat
perbedaan-perbedaan tingkat tinggi dengan produk palsu agar konsumen yang sudah
biasa menggunakannnya lebih mudah menebak mana produk aslinya. Tidak hanya itu,
pelaku juga mendaur ulang produk yang masa berlakunya sudah habis, ataupun
rusak saat pendistribusian.
Ketiga, tidak hanya dari produk
barang, konsumen juga sering dirugikan dari jasa yang ditawarkan. Contohnya
keterlambatan kereta atau rusaknya bagian kereta saat kita menggunakan kereta
tersebut, waktu kita terbuang. Kemudian misalnya kita membeli tiket kereta api
AC, ternyata di dalamnya menggunakan kipas angin. Jelas ini tidak sesuai dengan
apa yang dijanjikan.
Perdagangan
bebas juga dapat menggangu hak-hak konsumen . karena apa? Barang-barang yang
dijual bebas, skala besar, harga bersaing, dapat merugikan konsumen, terlebih
lagi kepada konsumen yang tidak mempedulikan komposisi bahan apa saja yang
terkandung di dalamnya, yang penting harganya terjangkau. Padahal bisa saja itu
menggunakan bahan-bahan yang berbahaya yang dapat mengganggu kesehatan
konsumen.
Dunia
pasar yang maju pesat ternyata memiliki kerikil-kerikil yang harus segera
diatasi. Faktor ekonomi yaitu profit besar dalam jangka pendek dapat menjadi
salah satu dalam penyelewengan hak-hak konsumen. Bagaikan melihat oasis di
padang pasir para pelaku kecurangan akan menghalalkan segala cara demi
mengantongi keuntungan yang besar.
Undang-undang perlindungan konsumen
saat ini sudah mulai bergeser fungsinya, bukan untuk aturan yang berlaku, namun
hanya sebagai teori belaka. Konsumen benar-benar dirugikan. Kenapa masih ada
saja produsen yang dapat menggunakan bahan-bahan kimia terhadap
produk-produknya? Mungkin mereka dapat dengan mudah memperoleh bahn-bahan kimia
tersebut karena dijual bebas, tidak ada pengawasan ketat dari pihak-pihak yang
berwajib.
Siapakah yang harus bertindak untuk
menegakkan undang-undang perlindungan konsumen? Menurut saya semua pihak
terkait, mulai dari pemerintah, hingga masyarakat kelas bawah, semua yang
bertindak sebagai produsen harus mematuhi aturan yang berlaku, sebagi konsumen
kita harus berhati-hati dalam memilih produk yang digunakan. Aparat kepolisian
harus dapat bertindak tegas dengan oknum-oknum yang membuat kerugian konsumen.
Agar mereka jera dan tidak mengulanginya lagi. Di Indonesia juga terdapat suatu
lembaga yang mengurus ketidak puasan konsumen akan suatu produk barang atau
jasa yang tidak sesuai dengan apa yang seharusnya mereka dapatkan. Untuk
melaporkan kejadian yang kurang menyenangkan atau tidak menyenangkan sama
sekali ini, kita bisa melaporkan nya ke YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia). Jadi ketika konsumen tidak mendapatkan haknya, mereka bisa
mengadukannnya ke lembaga ini, dan YLKI akan melakukan pengawasan dan menjadi
pembela konsumen jika benar-benar terjadi pelanggaran hak konsumen dan akan
membela secara adil. Namun tetaplah sebagai konsumen kita harus berhati-hati
dalam menggunakan suatu produk agar tidak merugikan diri sendiri. Semoga
undang-undang yang berlaku sebagi perlindungan konsumen akan ditegakkan
secepatnya dengan mulai membenahi kecurangan-kecurangan yang menyelimuti selama
ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar