HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Membicarakan HAKI (Hak
Atas Kekayaan Intelektual) pikiran kita akan tertuju pada suatu penciptaan
manusia yang asli atau original yang baru petama ditemukan serta menjadi hak
pemilik atau penemunya. Kita yang ingin menggunakan temuannya tidak boleh sembarangan
memakainya, hal ini sudah diatur oleh undang-undang. Jika kita salah gunakan
kita dapat terjerat hukum serta mengambil hak orang lain semaunya. Namun
mungkin banyak orang yang belum mengerti benar apa itu HAKI dan seberapa
penting HAKI untuk dihormati, disini akan dibahas mengenai HAKI itu sendiri.
Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau dalam bahasa Inggrisnya disebut
sebagai intellectual Property Right adalah hak eksklusif yang diberikan suatu
peraturan kepada seseorang atau kelompok atau orang atas hak ciptanya. Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud
(seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya
berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra,
keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Dasar
Hukum
·
Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing the World Trade Organization (WTO)
·
Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
·
Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
·
Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
·
Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for
the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing theWorld
Intellectual Property Organization
·
Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
·
Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for
the Protection of Literary and Artistic Works
·
Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Secara umum Hak Kekayaan
Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
1. Hak Cipta.
adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur
penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak
cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat
juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah
atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu
yang terbatas.
Hak cipta
merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual,
namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak
kekayaan intelektual lainnya (seperti paten,
yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi),
karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu,
melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
§ Hak-hak yang terdapat dalam hak cipta
Hak eksklusif
Beberapa hak
eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
·
membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual
hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
·
mengimpor dan mengekspor ciptaan,
·
menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan
(mengadaptasi ciptaan),
·
menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
·
menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada
orang atau pihak lain.
Yang dimaksud
dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak
ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak
lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak
cipta.
Konsep tersebut
juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak
cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen,
mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan,
mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan
ciptaan kepada publik melalui sarana apapun"
Hak ekonomi dan hak
moral
Secara umum,
hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa
persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut. Hak
cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak
moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas
ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau
pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa
pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan
hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak
cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak
moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.
2. Hak Kekayaan Industri, meliputi:
ü Paten
ü Merek
ü Desain Industri
ü Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu
ü Rahasia Dagang, dan
ü Indikasi Geografis
Ø Paten
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent,
yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka
diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters
patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak
eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten
itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi
kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif
selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang
harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai
hak monopoli.
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas
sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru
untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik
baru.
Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas
penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas,
biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut
tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa
izin dari si pencipta.
Ø Merek
Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk
mengidentifikasi suatu barang atau jasa sebagaimana barang atau jasa tersebut
diproduksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu
konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan
karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.
Terdapat
istilah-istilah dalam merek yaitu:
·
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada
barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis
lainnya.
·
Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
·
Merek kolektif adalah
merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
·
Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan
negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka
waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
menggunakannya.
Jadi menurut saya,
merek suatu barang sangat mempengaruhi penjualan barang tersebut, jika barang
tersebut memiliki kualitas yang baik maka merek barang tersebut akan dicari
oleh para konsumen walaupun telah bermunculan merek-merek lain, maka yang
memiliki merek dagang tersebut harus mempertanggungjawabkan kualitas dari
barangnya.
Pendaftaran merek dapat
dilakukan oleh:
1. Orang
2. Badan hukum
3. Beberapa orang atau badan hukum
Hal-hal yang meneyebabkan suatu merek tidak dapat
didaftarkan:
1. Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
2. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
3. Tidak memiliki daya pembeda
4. Telah menjadi milik umum
5. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau
jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).
Ø Desain Industri
Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis
pada sebuah benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti
bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau
warna.
Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk
industri dan kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan,
dan benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan
elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari desain tekstil hinga
barang-barang hiburan.
Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain industri
harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain industri pada prinsipnya
merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur teknis
atas benda yang diaplikasikan.
Ø Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi
atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian
atau seluruhnya saling berkaitan serta di-bentuk secara terpadu di dalam
sebu-ah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi
elekronik.
Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan
peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari
elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi
dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan
untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
Ø Rahasia Dagang
Rahasia dagang dan jenis-jenis informasi rahasia
lainnya yang memiliki nilai komersil harus dilindungi dari pelanggaran atau
kegiatan lainnya yang membuka rahasia praktek komersial.Namun langkah-langkah
yang rasional harus ditempuh sebelumnya untuk melindungi informasi yang
bersifat rahasia tersebut. Pengujian terhadap data yangdiserahkan kepada pemerintah sebagai langkah memperoleh persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau
pertanian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurangan
perdagangan.
Ø Indikasi Geografis
Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang
digunakan pada barang-barang yang memiliki keaslian geografis yang spesifik dan
memiliki kualitas atau reputasi berdasar tempat asalnya itu. Pada umumnya,
Indikasi Geografis merupakan nama tempat dari asal barang-barang tersebut.
Produk-produk pertanian biasanya memiliki kualitas yang terbentuk dari tempat
produksinya dan dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal yang spesifik, seperti
iklim dan tanah. Berfungsinya suatu tanda sebagai indikasi geografis
merupakan masalah hukum nasional dan persepsi konsumen.
Dari rangkuman diatas
kita dapat mengambil kesimpulan bahwa, Hak Kekayaan Intelektual tidak boleh
kita gunakan sembarangan dan harus memiliki izin tertentu jika ingin
menggunakannya, cara-caranya pun telah diatur dalam undang-undang, sehingga
kita tidak bisa seenaknya mengganggu gugat Hak Kekayaan Intelektual. Contohnya
mengkopi ataupun memalsukan hasil cipta seseorang. Jika kita melanggarnya maka
kita dapat terjerat hukum yang berlaku.
Referensi:
http://ocw.usu.ac.id/course/...hukum.../kn_508_.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar