Selasa, 10 Juli 2012

Kondisi Hukum Ekonomi Di Indonesia

KONDISI HUKUM EKONOMI DI INDONESIA

Manusia merupakan makhluk sosial yang hidup harus saling berinteraksi dengan manusia lainnya, saling membantu dan saling mengisi. Hukum merupakan suatu aturan yang telah disepakati bersama oleh sekelompok masyarakat, Negara, atau bahkan dunia. Kehidupan manusia harus diatur dengan hukum yang berlaku. Dimana hukum yang berlaku wajib ditaati tidak boleh dilanggar agar tidak terjadi perselisihan diantara makhluk sosial. Ada beberapa macam hukum diantaranya yaitu, hukum agama, hukum adat, hukum sosial, hukum ekonomi dan hukum yang lainnya. Disini kita akan membahas tentang hukum ekonomi, yaitu kondisi hukum ekonomi di Indonesia.
 Hukum ekonomi merupakan hukum yang mengatur fenomena dan kegiatan ekonomi. Fenomena ekonomi seperti kelangkaan sumber daya alam sering terjadi di Indonesia, padahal masyarakat Indonesia sangat membutuhkan sumber daya tersebut. Seperti saat ini sedang terjadi kelangkaan BBM (Bahan Bakar Minyak) yang sedang melanda Indonesia dan pemerintah akan menhgambil kebijakan menaikan harga BBM tersebut. Banyak masyarakat di daerah-daerah di Indonesia yang telah menimbun BBM dan akan dijual kembali jika harga telah melambung tinggi saat terjadi kelangkaan. Disini hukum harus ditegakan, pemerintah harus mengambil tindakan agar masyarakat Indonesia yang membutuhkan BBM segera mungkin dapat mendapatkan BBM yang diperlukan secara adil dan merata. Bukan hanya sekedar BBM saja, begitu juga dengan sumber daya alam yang lain agar masyarakat Indonesia tidak saling sikut untuk mendapatkannya.
Hukum yang mengatur perekonomian di Indonesia diatur oleh pasal 33 UUD 1945 yaitu:
1.      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
2.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi negarara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
3.      Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
4.      Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
5.      Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang
Ayat 1 yang berisi “ Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan ” dapat kita pahami bahwa sesungguhnya apapun yang menyangkut perekonomian akan dilakukan secara bersama dan berlandaskan atas asas kekeluargaan yang merupakan salah satu cikal bakal koperasi. Serta tidak ada kegiatan ekonomi yang bertujuan saling menjatuhkan sesamanya demi mendapatkan keuntungan yang besar.
Pasal 33 ayat 2 menyebutkan bahwa  “Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.” Seperti minyak atau brang tambang lainnya dan juga air dikuasai oleh pemerintah agar dapat dijalankan dengan benar tidak ada pengambilan keuntungan berlebihan untuk kepentingan pribadi.
Pasal  33 ayat 3 menyebutkan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Pada ayat ketiga adalah penjelasan lebih lanjut dari ayat kedua bahwa bumi, air dan kekayaan alam jelas harus dilakukan dan dikuasai oleh Negara agar tidak dimonopoli oleh pihak swasta dan masyarakat dapat menikmati dengan harga yang terjangkau.
Pasal 33 ayat 4 menyebutkan bahwa “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.” Ini menyatakan bahwa perekonomian diselenggarakan dengan berwawasan lingkungan agar tidak terjadi  pengrusakan lingkungan diakibatkan mengeruk sumber daya alam secara bebas demi keuntungan semata. Contohnya pembalakan hutan, penambanga pasir yang illegal atau barang tambang lainnya secara ilegal.
Pasal 33 ayat 4 menyebutkan bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang” ini menyatakan bahwa bukan hanya dalam pasal ini saja mengenai hukum ekonomia di Indonesia melainkan masih banyak hukum yang mengatur perekonomian Indonesia.
Hukum Ekonomi Indonesia juga harus mampu memegang amanat UUD 1945 (amandemen) pasal 27 ayat (2) yang berisi : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Negara juga memiliki kewajiban untuk mensejahteraan rakyatnya, sehingga perekonomian harus dapat mensejahterakan seluruh rakyat, sementara fakir miskin dan anak yang terlantar juga perlu dipelihara oleh Negara.
Dari pasal tersebut kita dapat mengambil kesimpulan bahwa jelas sudah  hukum ekonomi yang telah dibuat dibuat untuk menyejahterakan masyarakat Indonesia, memberi keadilan serta memberikan rasa aman dalm menjalani kegiatan ekonomi, yaitu menggunakan sumber daya alam secara baik dan maksimal namun tidak semaunya, karena telah ada aturan-aturan yang berlaku. Namun pada kenyataannya hukum ini tidak berjalan lancar, banyak masyarakt Indonesia yang tidak dapat menikmati sumber daya alam Indonesia secara maksimal karena harga yang terus melambung tinggi namumn pendapatannya semakin berkurang, dan semakin banyaknya penduduk dengan tingkat kemiskinan yang tinggi.
Ini harus segera dibenahi oleh pemeintah kita agar Indonesia bisa mencapai tujuannya untuk menyejahterakan rakyatnya, dengan berbagai cara, misalnya membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakatnya dan menindak pelaku korupsi yang bisa mengguncang perekonomian rakyat. Jangan ada lagi uang yang berbicara untuk kepentingan pribadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar