KONDISI HUKUM EKONOMI DI INDONESIA
Manusia merupakan makhluk sosial
yang hidup harus saling berinteraksi dengan manusia lainnya, saling membantu
dan saling mengisi. Hukum merupakan suatu aturan yang telah disepakati bersama
oleh sekelompok masyarakat, Negara, atau bahkan dunia. Kehidupan manusia harus
diatur dengan hukum yang berlaku. Dimana hukum yang berlaku wajib ditaati tidak
boleh dilanggar agar tidak terjadi perselisihan diantara makhluk sosial. Ada
beberapa macam hukum diantaranya yaitu, hukum agama, hukum adat, hukum sosial,
hukum ekonomi dan hukum yang lainnya. Disini kita akan membahas tentang hukum
ekonomi, yaitu kondisi hukum ekonomi di Indonesia.
Hukum ekonomi merupakan hukum
yang mengatur fenomena dan kegiatan ekonomi. Fenomena ekonomi seperti
kelangkaan sumber daya alam sering terjadi di Indonesia, padahal masyarakat
Indonesia sangat membutuhkan sumber daya tersebut. Seperti saat ini sedang
terjadi kelangkaan BBM (Bahan Bakar Minyak) yang sedang melanda Indonesia dan
pemerintah akan menhgambil kebijakan menaikan harga BBM tersebut. Banyak
masyarakat di daerah-daerah di Indonesia yang telah menimbun BBM dan akan
dijual kembali jika harga telah melambung tinggi saat terjadi kelangkaan.
Disini hukum harus ditegakan, pemerintah harus mengambil tindakan agar
masyarakat Indonesia yang membutuhkan BBM segera mungkin dapat mendapatkan BBM
yang diperlukan secara adil dan merata. Bukan hanya sekedar BBM saja, begitu
juga dengan sumber daya alam yang lain agar masyarakat Indonesia tidak saling
sikut untuk mendapatkannya.
Hukum yang mengatur perekonomian di
Indonesia diatur oleh pasal 33 UUD 1945 yaitu:
1.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
2.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negarara dan menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh Negara
3.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
4.
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan
prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional
5.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undang-undang
Ayat 1 yang berisi “ Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan ” dapat kita
pahami bahwa sesungguhnya apapun yang menyangkut perekonomian akan dilakukan
secara bersama dan berlandaskan atas asas kekeluargaan yang merupakan salah
satu cikal bakal koperasi. Serta tidak ada kegiatan ekonomi yang bertujuan
saling menjatuhkan sesamanya demi mendapatkan keuntungan yang besar.
Pasal 33 ayat 2
menyebutkan bahwa “Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.” Seperti minyak atau
brang tambang lainnya dan juga air dikuasai oleh pemerintah agar dapat
dijalankan dengan benar tidak ada pengambilan keuntungan berlebihan untuk
kepentingan pribadi.
Pasal 33 ayat 3 menyebutkan
bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Pada ayat ketiga adalah penjelasan lebih lanjut dari ayat kedua bahwa bumi,
air dan kekayaan alam jelas harus dilakukan dan dikuasai oleh Negara agar tidak
dimonopoli oleh pihak swasta dan masyarakat dapat menikmati dengan harga yang
terjangkau.
Pasal 33 ayat 4 menyebutkan bahwa
“Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan
prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional.” Ini menyatakan bahwa perekonomian diselenggarakan
dengan berwawasan lingkungan agar tidak terjadi pengrusakan lingkungan
diakibatkan mengeruk sumber daya alam secara bebas demi keuntungan semata.
Contohnya pembalakan hutan, penambanga pasir yang illegal atau barang tambang
lainnya secara ilegal.
Pasal 33 ayat 4 menyebutkan bahwa
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undang-undang” ini menyatakan bahwa bukan hanya dalam pasal ini saja mengenai
hukum ekonomia di Indonesia melainkan masih banyak hukum yang mengatur
perekonomian Indonesia.
Hukum Ekonomi Indonesia juga harus
mampu memegang amanat UUD 1945 (amandemen) pasal 27 ayat (2) yang berisi :
“Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”. Negara juga memiliki kewajiban untuk mensejahteraan rakyatnya,
sehingga perekonomian harus dapat mensejahterakan seluruh rakyat, sementara
fakir miskin dan anak yang terlantar juga perlu dipelihara oleh Negara.
Dari pasal tersebut kita dapat mengambil
kesimpulan bahwa jelas sudah hukum ekonomi yang telah dibuat dibuat untuk
menyejahterakan masyarakat Indonesia, memberi keadilan serta memberikan rasa
aman dalm menjalani kegiatan ekonomi, yaitu menggunakan sumber daya alam secara
baik dan maksimal namun tidak semaunya, karena telah ada aturan-aturan yang
berlaku. Namun pada kenyataannya hukum ini tidak berjalan lancar, banyak
masyarakt Indonesia yang tidak dapat menikmati sumber daya alam Indonesia
secara maksimal karena harga yang terus melambung tinggi namumn pendapatannya
semakin berkurang, dan semakin banyaknya penduduk dengan tingkat kemiskinan
yang tinggi.
Ini harus segera dibenahi oleh
pemeintah kita agar Indonesia bisa mencapai tujuannya untuk menyejahterakan
rakyatnya, dengan berbagai cara, misalnya membuka lapangan pekerjaan untuk
masyarakatnya dan menindak pelaku korupsi yang bisa mengguncang perekonomian
rakyat. Jangan ada lagi uang yang berbicara untuk kepentingan pribadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar