Selasa, 10 Juli 2012

Cara Membenahi Hukum Di Indonesia


Cara Membenahi Hukum Di Indonesia
Ekonomi merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kemajuan ataupun kesuksesan suatu negara. Menurut saya kemajuan ekonomi suatu negara ditunjang oleh tingkat lapangan kerja, pendidikan, kesehatan, dan kemajuan teknologi.

Bagaimana dengan kondisi perekonomian Indonesia? Sejauh mata memandang perekonomian Indonesia masih ada ketimpangan antar masyarakatnya, misalnya kita ambil sampel kota Jakarta, diantaranya gedung-gedung tinggi yang mencakar langit ternyata masih banyak yang tinggal di tinggal dan tidur beratap langit secara langsung. Banyak yang menggunakan mobil mewah namun masih ada yang menggunakan angkutan umum sambil berdesak-desakan bahkan ada saat kita bisa naik tapi sulit untuk turun dari angkutan umum tersebut karena terlalu sesak dan sampai sulit bergerak. Banyak yang bisa bersekolah dengan mudah, mendapat buku pelajaran dan seragam sekolah dengan mudah, namun banyak juga yang tidak dapat bersekolah, ya karena faktor ekonomi tersebut, mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan sekolahnya karena tidak memiliki uang yang cukup untuk memebiaya makan sehari-hari, sungguh sangat miris melihatnya.

Menurut saya ada sesuatu kesalahan dalam mengelola sektor perekonomian ini, seperti yang telah disebutkan diatas, ada beberapa penunjang untuk memajukan ekonomi di suatu negara tingkat lapangan kerja harus di perluas agar dapat memperbesar pendapatan per kapita. Pendidikan juga sangat berpengaruh dalam perekonomian saat lapangan kerja semakin sempit, dengan pendidikan yang telah di dapat, mereka bisa mengembangkan inovasi mereka dalam memgembangkan lapangan pekerjaan. Faktor-faktor penunjang ini saling berkaitan ya, antara kesehatan, kemajuan teknologi juga sangat berpengauh terhadap tingkat lapangan kerja, dan pendidikan. Sektor perekonomian ini harus diatur dengan undang-undang perekonomian di suatu negara agar tidak tercipta sebuah “benang kusut” yang dapat mencemari bangsa.

Apakah hukum ekonomi itu? Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat. Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku di setiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut. Untuk negara yang ingin negaranya maju pesat dan tumbuh berkembang mendunia, mereka harus memperhatikan hukum perekonomian di negaranya.

Bagaimana dengan hukum ekonomi Indonesia? Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a)      Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b)      Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.

 Hukum ekonomi dibuat seharusnya untuk menyejahterakan rakyatnya, contohnya adalah pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi:
1.     Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
2.   Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3.  Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5.     Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

 Namun apakah undang-undang ekonomi sudah dijalankan dengan baik? Menurut saya belum, karena di Indonesia masih banyak terjadi kasus korupsi, korupsi yang sudah merusak hukum ini. ini dilakukan oleh pihak-pihak yang justru datangnya dari pihak “intern” pemerintahan. Merusak sektor- sektor perekonomian. Seperti pasal pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan. Tetapi kenyataanya ada elit politik mementingkan kebutuhan pribadinya sendiri, berlomba-lomba menimbun kekayaan yang seharusnya bisa menyejahterakan rakyat Indonesia.
Bagaimana membenahi hukum ekonomi Indonesia yang sudah carut marut ini? menurut saya, hukum harus ditegakkan. Jika terbukti ada pihak yang terbukti melakukan korupsi atau menyalahkan undang-undang ekonomi harus ditindak tegas, tidak pandang bulu apakah jabatan orang tersebut. Jangan sampai kasus-kasus korupsi ini ditutupi degan tirai kebohongan. Jika terus tertutup tirai kebohongan maka bangsa ini juga akan berkembang dengan kebohongan yang bisa menyengsarakan rakyatnya, rakyat miskin semakin miskin dan bukan tidak mungkin banyak tindak kriminal yang akan terjadi.

Kemudian memberikan pendidikan dini untuk generasi muda yang nantinya akan memimpin negeri ini. Pendidikan formal perekonomian, budi pekerti dan agaman harus diimbangi agar tercipta generasi pemimpin yang memilih “jalan lurus” dalam melaksanakan perekonomian Indonesia.

Untuk pelaksanaan otonomi daerah, diberikan hak sepenuhnya kepada daerah tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Agar daerah-daerah di luar Jakarta mendapatkan hak yang sama dalam perekonomian, kemungkinan korupsi di di pemerintahan daerah-daerah dapat diperkecil karena perekonomian daerah terebut dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Pelaksanaan hukum ekonomi sendiri perlu terus diawasi sehingga tidak menimbulkan penyimpangan-penyimpangan hukum ekonomi di Indonesia tetapi justru dapat meningkatkan perekonomian itu sendiri. Komitmen dan institusi pengawasan yang baik juga perlu dikembangkan agar penegakan hukum dapat berlaku baik bagi masyarakat maupun aparat hukum itu sendiri. Semoga hukum ekonomi di Indonesia ke depannya bisa berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku agar tercipta bangsa yang sejahtera.


Referensi:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar