Cara Membenahi Hukum Di Indonesia
Ekonomi merupakan salah satu faktor
yang mempengaruhi kemajuan ataupun kesuksesan suatu negara. Menurut saya
kemajuan ekonomi suatu negara ditunjang oleh tingkat lapangan kerja,
pendidikan, kesehatan, dan kemajuan teknologi.
Bagaimana dengan kondisi
perekonomian Indonesia? Sejauh mata memandang perekonomian Indonesia masih ada
ketimpangan antar masyarakatnya, misalnya kita ambil sampel kota Jakarta,
diantaranya gedung-gedung tinggi yang mencakar langit ternyata masih banyak
yang tinggal di tinggal dan tidur beratap langit secara langsung. Banyak yang
menggunakan mobil mewah namun masih ada yang menggunakan angkutan umum sambil
berdesak-desakan bahkan ada saat kita bisa naik tapi sulit untuk turun dari
angkutan umum tersebut karena terlalu sesak dan sampai sulit bergerak. Banyak
yang bisa bersekolah dengan mudah, mendapat buku pelajaran dan seragam sekolah
dengan mudah, namun banyak juga yang tidak dapat bersekolah, ya karena faktor
ekonomi tersebut, mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan sekolahnya karena tidak
memiliki uang yang cukup untuk memebiaya makan sehari-hari, sungguh sangat
miris melihatnya.
Menurut saya ada sesuatu kesalahan
dalam mengelola sektor perekonomian ini, seperti yang telah disebutkan diatas,
ada beberapa penunjang untuk memajukan ekonomi di suatu negara tingkat lapangan
kerja harus di perluas agar dapat memperbesar pendapatan per kapita. Pendidikan
juga sangat berpengaruh dalam perekonomian saat lapangan kerja semakin sempit,
dengan pendidikan yang telah di dapat, mereka bisa mengembangkan inovasi mereka
dalam memgembangkan lapangan pekerjaan. Faktor-faktor penunjang ini saling
berkaitan ya, antara kesehatan, kemajuan teknologi juga sangat berpengauh
terhadap tingkat lapangan kerja, dan pendidikan. Sektor perekonomian ini harus
diatur dengan undang-undang perekonomian di suatu negara agar tidak tercipta
sebuah “benang kusut” yang dapat mencemari bangsa.
Apakah hukum ekonomi itu? Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku di setiap kelompok sosial atau
suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok
sosial atau bangsa tersebut. Untuk negara yang ingin negaranya maju pesat dan
tumbuh berkembang mendunia, mereka harus memperhatikan hukum perekonomian di
negaranya.
Bagaimana dengan hukum ekonomi
Indonesia? Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a) Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi
pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan
kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b) Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan
pemikiran hukum mengenai cara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional
secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Hukum ekonomi dibuat
seharusnya untuk menyejahterakan rakyatnya, contohnya adalah pasal 33 UUD 1945,
yang berbunyi:
1. Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar asas kekeluargaan.
2. Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan
prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Namun apakah undang-undang ekonomi sudah
dijalankan dengan baik? Menurut saya belum, karena di Indonesia masih banyak
terjadi kasus korupsi, korupsi yang sudah merusak hukum ini. ini dilakukan oleh
pihak-pihak yang justru datangnya dari pihak “intern” pemerintahan. Merusak
sektor- sektor perekonomian. Seperti pasal pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang
berbunyi Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas
kekeluargaan. Tetapi kenyataanya ada elit politik mementingkan kebutuhan
pribadinya sendiri, berlomba-lomba menimbun kekayaan yang seharusnya bisa
menyejahterakan rakyat Indonesia.
Bagaimana membenahi hukum ekonomi
Indonesia yang sudah carut marut ini? menurut saya, hukum harus ditegakkan.
Jika terbukti ada pihak yang terbukti melakukan korupsi atau menyalahkan
undang-undang ekonomi harus ditindak tegas, tidak pandang bulu apakah jabatan
orang tersebut. Jangan sampai kasus-kasus korupsi ini ditutupi degan tirai
kebohongan. Jika terus tertutup tirai kebohongan maka bangsa ini juga akan
berkembang dengan kebohongan yang bisa menyengsarakan rakyatnya, rakyat miskin
semakin miskin dan bukan tidak mungkin banyak tindak kriminal yang akan
terjadi.
Kemudian memberikan pendidikan dini
untuk generasi muda yang nantinya akan memimpin negeri ini. Pendidikan formal
perekonomian, budi pekerti dan agaman harus diimbangi agar tercipta generasi
pemimpin yang memilih “jalan lurus” dalam melaksanakan perekonomian Indonesia.
Untuk pelaksanaan otonomi daerah,
diberikan hak sepenuhnya kepada daerah tersebut sesuai dengan undang-undang
yang berlaku. Agar daerah-daerah di luar Jakarta mendapatkan hak yang sama
dalam perekonomian, kemungkinan korupsi di di pemerintahan daerah-daerah dapat
diperkecil karena perekonomian daerah terebut dapat berjalan sebagaimana
mestinya.
Pelaksanaan hukum ekonomi sendiri
perlu terus diawasi sehingga tidak menimbulkan penyimpangan-penyimpangan hukum
ekonomi di Indonesia tetapi justru dapat meningkatkan perekonomian itu sendiri.
Komitmen dan institusi pengawasan yang baik juga perlu dikembangkan agar
penegakan hukum dapat berlaku baik bagi masyarakat maupun aparat hukum itu
sendiri. Semoga hukum ekonomi di Indonesia ke depannya bisa berjalan sesuai
dengan hukum yang berlaku agar tercipta bangsa yang sejahtera.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar