Selasa, 10 Juli 2012

Masalah Penegakkan Hukum Di Indonesia


MASALAH PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA SAAT INI
 
Hukum di Indonesia yang bisa kita lihat saat ini merupakan hukum yang carut marut, mengapa? Karena dengan adanya pemberitaan mengenai tindak pidana di televisi, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa hukum di Indonesia carut marut. Banyak sekali kejadian yang menggambarkannya, mulai dari tindak pidana yang diberikan oleh maling sandal hingga maling uang rakyat. Sebenarnya permasalahan hukum di Indonesia dapat disebabkan oleh beberapa hal diantaranya yaitu sistem peradilannya, perangkat hukumnya, inkonsistensi penegakan hukum, intervensi kekuasaan, maupun perlindungan hukum . Diantara banyaknya permasalahan tersebut, satu hal yang sering dilihat dan dirasakan oleh masyarakat awam adalah adanya inkonsistensi penegakan hukum oleh aparat.  Inkonsistensi penegakan hukum ini kadang melibatkan masyarakat itu sendiri, keluarga, maupun lingkungan terdekatnya yang lain (tetangga, teman, dan sebagainya). Namun inkonsistensi penegakan hukum ini sering pula kita temui dalam media elektronik maupun cetak, yang menyangkut tokoh-tokoh masyarakat (pejabat, orang kaya, dan sebagainya).
Kita dapat mengambil beberapa contoh tentang salahnya penegakan hukum di Indonesia Saat seseorang mencuri sandal misalnya, seperti yang pernah diberitakan belum lama ini, ia disidang dan didenda hanya karena mencuri sandal seorang briptu yang harganya bisa dibilang murah, sedangkan para koruptor di Indonesia bisa dengan leluasa merajalela, menikmati tanpa dosa, karena mereka memandang rendah hukum yang ada di Indonesia. Karena kenyataannya memang lebih banyak benarnya, kita ambil contoh Arthalyta Suryani, dia menempati rutan dengan sarana eksklusif, bisa dikatakan eksklusif, sampai-sampai ada ruang untuk berkaraoke, ini juga bisa dijadikan sebagai pembelian hukum di Indonesia.
Hukum di Negara kita ini dapat diselewengkan atau disuap dengan mudahnya, dengan inkonsistensi hukum di Indonesia, seperti pemberian hukuman kepada para pejabat Negara yang  menyalahi aturan hukum, misalnya saat terkena tilang polisi lalu lintas, ada beberapa oknum polisi yang mau bahkan terkadang minta disuap agar kasus ini tidak diperpanjang, polisinya pun mendapatkan keuntungan materi dengan cepat namun salah tempat. Ini merupakan contoh-contoh dalam lingkungan terdekat kita. Masih banyak kasus-kasus yang dapat dijadikan contoh dari penyelewengan hukum di Indonesia.
Akibat-Akibat Penyelewengan Penegakan Hukum di Indonesia
            Penyelewengan atau inkonsistensi di Indonesia berlangsung lama bertahun-tahun hingga sekarang, sehingga bagi masyarakat Indonesia ini merupakan rahasia umum, hukum yang dibuat berbeda dengan hukum yang dijalankan, contoh paling dekat dengan lingkungan adalah, penilangan penegemudi kendaraan yang melanggar tata tertib lalu lintas. Mereka yang melanggar tata tertib lalu lintas tidak jarang ingin berdamai di tempat atau menyelewengkan hukum, kemudian seharusnya aparat yang menegakkan hukum tersebut dapat menangi secara hukum yang berlaku di Indonesia, namun tudak jarang penegak hukum tersebut justru mengambil kesempatan yang tidak terpuji itu untuk menambah pundi-pundi uangnya.
Oleh karena itu ini akibat-akibat yang ditimbulkan dari masalah penyelewengan hukum tersebut diantaranya yaitu:
·         Ketidakpercayaan masyarakat pada hukum
Masyarakat berependapat hukum banyak merugikan mereka, terlebih lagi soal materi sehingga mereka berusaha untuk menghindarinya. Karena mereka percaya bahwa uanglah yang berbicara, dan daoat meringankan hukuman mereka, fakta-fakta yang ada diputar balikan dengan materi yang siap diberikan untuk penegak hukum. Kasus-kasus korupsi di Indonesia tidak terselesaikan secara tuntas karena para petinggi Negara yang terlibat di dalamnya mempermainkan hukum dengan menyuap sana sini agar kasus ini tidak terungkap, akibatnya kepercayaan masayarakatpun pudar.
·         Penyelesaian konflik dengan kekerasan
Penyelesaian konflik dengan kekerasan contohnya ialah pencuri ayam yang dipukuli warga, pencuri sandal yang dihakimi warga.Konflik yang terjadi di sekelompok masyarakat di Indonesia banyak yang diselesaikan dengan kekerasan, seperti kasus tawuran antar pelajar, tawuran antar suku yang memperebutkan wilayah, atau ada salah satu suku yang tersakiti sehingga dibalas degan kekerasan. Mereka tidak mengindahkan peraturan-peraturan kepemerintahan, dengan masalah secara geografis, mereka. Ini membuktikan masayarakat Indonesia yang tidak tertib hukum, seharusnya masalah seperti maling sandal atau ayam dapat ditangani oleh pihak yang yang berwajib, bukan dihakimi secara seenakanya, bahkan dapat menghilangkan nyawa seseorang.
·         Pemanfaatan Inkonsistensi Penegakan Hukum untuk Kepentingan Pribadi
Dari beberapa kasus di Indonesia, banyak warga Negara Indonesia yang memanfaatkan inkonsistensi penegakan hukum untuk kepentingan pribadi. Contohnya ialah pengacara yang menyuap polisi ataupun hakim untuk meringankan terdakwa, sedangkan polisi dan hakim yang seharusnya bisa menjadi penengah bagi kedua belah pihak yang sedang terlibat kasus hukum bisa jadi lebih condong pada banayknya materi yang diberikan oleh salah satu pihak yang sedang terlibat dalam kasus hukum tersebut.
·         Penggunaan Tekanan Asing dalam Proses Peradilan
Dalam hal ini kita dapat mengambil contoh pengrusakan lingkungan yang diakibatkan oleh suatu perusahaan asing yang membuka usahanya di Indonesia, mereka akan minta bantuan dari negaranya untuk melakukan upaya pendekatan kepada Indonesia, agar mereka tidak mendapatkan hukuman yang berat, atau dicabut izin memproduksinya di Indonesia.
Kesimpulan
Masalah penegakan hukum di Indonesia harus segera ditangani agar bangsa Indonesia menuju bangsa yang adil, tidak ada ketimpangan hukum. Masalah penegakan hukum harus ditangangi oleh seluruh Warga Negara Indonesia, pejabat hukum harus bisa menangani kasus hukum tanpa pandang bulu. Selain perbaikan kinerja aparat, materi hukum sendiri juga harus terus menerus diperbaiki membuat undang-undang hukum yang jelas dan tidak bisa disuap oleh uang ataupun materi lainnya, kemudian masyarakat juga harus tertib hukum. Semua dijalankan berdasarkan hati nurani masing-masing, iman dan ketaqwaan sangat diperlukan.
Penegakan hukum yang konsisten harus terus diupayakan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum di Indonesia. Semua harus bekerja sama untuk membangun Negara Indonesia yang adil, jika salah, harus dihukum sesuai hukum yang berlaku tanpa pengecualian apakah orang tersebut merupakan anak Presiden ataukan anak seorang buruh.

Kondisi Hukum Ekonomi Di Indonesia

KONDISI HUKUM EKONOMI DI INDONESIA

Manusia merupakan makhluk sosial yang hidup harus saling berinteraksi dengan manusia lainnya, saling membantu dan saling mengisi. Hukum merupakan suatu aturan yang telah disepakati bersama oleh sekelompok masyarakat, Negara, atau bahkan dunia. Kehidupan manusia harus diatur dengan hukum yang berlaku. Dimana hukum yang berlaku wajib ditaati tidak boleh dilanggar agar tidak terjadi perselisihan diantara makhluk sosial. Ada beberapa macam hukum diantaranya yaitu, hukum agama, hukum adat, hukum sosial, hukum ekonomi dan hukum yang lainnya. Disini kita akan membahas tentang hukum ekonomi, yaitu kondisi hukum ekonomi di Indonesia.
 Hukum ekonomi merupakan hukum yang mengatur fenomena dan kegiatan ekonomi. Fenomena ekonomi seperti kelangkaan sumber daya alam sering terjadi di Indonesia, padahal masyarakat Indonesia sangat membutuhkan sumber daya tersebut. Seperti saat ini sedang terjadi kelangkaan BBM (Bahan Bakar Minyak) yang sedang melanda Indonesia dan pemerintah akan menhgambil kebijakan menaikan harga BBM tersebut. Banyak masyarakat di daerah-daerah di Indonesia yang telah menimbun BBM dan akan dijual kembali jika harga telah melambung tinggi saat terjadi kelangkaan. Disini hukum harus ditegakan, pemerintah harus mengambil tindakan agar masyarakat Indonesia yang membutuhkan BBM segera mungkin dapat mendapatkan BBM yang diperlukan secara adil dan merata. Bukan hanya sekedar BBM saja, begitu juga dengan sumber daya alam yang lain agar masyarakat Indonesia tidak saling sikut untuk mendapatkannya.
Hukum yang mengatur perekonomian di Indonesia diatur oleh pasal 33 UUD 1945 yaitu:
1.      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
2.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi negarara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
3.      Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
4.      Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
5.      Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang
Ayat 1 yang berisi “ Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan ” dapat kita pahami bahwa sesungguhnya apapun yang menyangkut perekonomian akan dilakukan secara bersama dan berlandaskan atas asas kekeluargaan yang merupakan salah satu cikal bakal koperasi. Serta tidak ada kegiatan ekonomi yang bertujuan saling menjatuhkan sesamanya demi mendapatkan keuntungan yang besar.
Pasal 33 ayat 2 menyebutkan bahwa  “Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.” Seperti minyak atau brang tambang lainnya dan juga air dikuasai oleh pemerintah agar dapat dijalankan dengan benar tidak ada pengambilan keuntungan berlebihan untuk kepentingan pribadi.
Pasal  33 ayat 3 menyebutkan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Pada ayat ketiga adalah penjelasan lebih lanjut dari ayat kedua bahwa bumi, air dan kekayaan alam jelas harus dilakukan dan dikuasai oleh Negara agar tidak dimonopoli oleh pihak swasta dan masyarakat dapat menikmati dengan harga yang terjangkau.
Pasal 33 ayat 4 menyebutkan bahwa “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.” Ini menyatakan bahwa perekonomian diselenggarakan dengan berwawasan lingkungan agar tidak terjadi  pengrusakan lingkungan diakibatkan mengeruk sumber daya alam secara bebas demi keuntungan semata. Contohnya pembalakan hutan, penambanga pasir yang illegal atau barang tambang lainnya secara ilegal.
Pasal 33 ayat 4 menyebutkan bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang” ini menyatakan bahwa bukan hanya dalam pasal ini saja mengenai hukum ekonomia di Indonesia melainkan masih banyak hukum yang mengatur perekonomian Indonesia.
Hukum Ekonomi Indonesia juga harus mampu memegang amanat UUD 1945 (amandemen) pasal 27 ayat (2) yang berisi : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Negara juga memiliki kewajiban untuk mensejahteraan rakyatnya, sehingga perekonomian harus dapat mensejahterakan seluruh rakyat, sementara fakir miskin dan anak yang terlantar juga perlu dipelihara oleh Negara.
Dari pasal tersebut kita dapat mengambil kesimpulan bahwa jelas sudah  hukum ekonomi yang telah dibuat dibuat untuk menyejahterakan masyarakat Indonesia, memberi keadilan serta memberikan rasa aman dalm menjalani kegiatan ekonomi, yaitu menggunakan sumber daya alam secara baik dan maksimal namun tidak semaunya, karena telah ada aturan-aturan yang berlaku. Namun pada kenyataannya hukum ini tidak berjalan lancar, banyak masyarakt Indonesia yang tidak dapat menikmati sumber daya alam Indonesia secara maksimal karena harga yang terus melambung tinggi namumn pendapatannya semakin berkurang, dan semakin banyaknya penduduk dengan tingkat kemiskinan yang tinggi.
Ini harus segera dibenahi oleh pemeintah kita agar Indonesia bisa mencapai tujuannya untuk menyejahterakan rakyatnya, dengan berbagai cara, misalnya membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakatnya dan menindak pelaku korupsi yang bisa mengguncang perekonomian rakyat. Jangan ada lagi uang yang berbicara untuk kepentingan pribadi.

Sejauh Manakah Perlindungan Konsumen Ditegakkan Di Indonesia


SEJAUH MANAKAH PERLINDUNGAN KONSUMEN DITEGAKKAN DI INDONESIA

Undang-undang perlindungan konsumen merupakan upaya yang dilakukan pemerintah agar konsumen terhindar dari praktik kecurangan produsen. Konsumen harus mendapatkan hak-haknya sesuai dengan pengorbanannya mendapatkan barang atau jasa yang digunakan. Undang-undang perlindungan konsumen ini juga merupakan upaya menjaga jaminan produsen apabila sewaktu-waktu produsen melanggar ketentuan yang berlaku maka konsumen berhak untuk meminta ganti rugi.
Konsumen merupakan salah satu tolak ukur apakah suatu produk yang dilempar ke pasar laku terjual atau tidak. Misalnya obat nyamuk bakar di pasaran banyak sekali dengan berbagai merek, obat nyamuk bakar dengan merek A lebih laku dipasaran dengan jumlah konsumen terbesar karena harganya yang terjangkau. Tetapi ini harus diimbangi dengan kualitasnya yang tidak merugikan konsumen. Jika asas manfaatnya telah keluar dari apa yang dijanjikan ini termasuk kecurangan dalam perniagaan atau perdagangan.
Di Indonesia, terdapat undang-undang perlindungan konsumen salah satunya yaitu terdapat dalam dalam pasal 4 UU No. 8 tahun 1999 yang berisikan hak-hak konsumen. Kemudian untuk mendampingi hak terdapat juga kewajiban, kewajiban konsumen terdapat dalam pasal 5 UU No 8 Tahun 1988.
Undang-undang yang dibuat ini mungkin terlihat sangat melindungi konsumen, tapi kenyataannya di dunia nyata? Menurut saya undang-undang perlindungan konsumen saat ini belum berjalan sesuai dengan yang diharapkan, tentunya semua konsumen, karena apa? Masih banyak tindakan-tindakan produsen yang menyalahi aturan dalam produknya yang dijual bebas kepada konsumen dan mengakibatkan kerugian yang berupa kesehatan ataupun kerugian materi, seperti sakit yang ditimbulkan, kita akan membutuhkan dana untuk mengobati sakit yang di derita akibat mengkonsumsi produk hasil kecurangan.
Kemudian, disini kita akan coba membahas contoh-contoh kasus kerugian yang dtimbulkan oleh produsen terhadap konsumen yang sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Pertama ialah contoh pemakaian bahan-bahan kimia yang berbahaya pada produk yang dihasilkan. Wanita pasti sudah tidak asing lagi dengan produk-produk kecantikan. Tapi apakah produk yang mereka gunakan aman? Belum tentu, bahkan produk ternama pun mungkin masih menggunakan bahan-bahan berbahaya apalagi produk hasil rumahan yang belum jelas komposisi apa yang mereka gunakan dalam memproduksi kosmetiknya, contohnya krim pemutih. Terdapat kandungan bahan kimia yang jika dipakai secara terus menerus dapat menyebabkan kanker kulit pada si pengguna, yaitu bahan merkuri dan hydroquinon. Seharusnya produsen memilih bahan-bahan yang berkualitas baik serta tidak membahayakan si konsumen. Apalagi dalam hal makanan, semua bahan-bahan yang yang bukan untuk dikonsumsi digunakn. Bahan-bahan kimia yang digunakan bersifat racun, dapat digunakan demi bagusnya tampilan luar dari makanan, serta keawetannya saat dipasarkan, seperti boraks, formalin, pewarna sintetik. Kita akan dibuat tercengang jika mengetahui efek sampingnya.
Kedua, saya mencoba mengambil contoh dari pemalsuan barang-barang hasil produksi. Dengan kemajuan teknologi yang semakin pesat pemalsuan akan suatu produk bisa dengan mudah dilakukan, konsumen tidak mendapatkan apa yang seharusnya mereka dapatkan, oleh sebab itu produsen asli dari barang yang dijual harus lebih cermat dan jeli melihat kelakuan para produsen “aspal” (asli tetapi palsu) itu, mereka harus bisa membuat perbedaan-perbedaan tingkat tinggi dengan produk palsu agar konsumen yang sudah biasa menggunakannnya lebih mudah menebak mana produk aslinya. Tidak hanya itu, pelaku juga mendaur ulang produk yang masa berlakunya sudah habis, ataupun rusak saat pendistribusian.
Ketiga, tidak hanya dari produk barang, konsumen juga sering dirugikan dari jasa yang ditawarkan. Contohnya keterlambatan kereta atau rusaknya bagian kereta saat kita menggunakan kereta tersebut, waktu kita terbuang. Kemudian misalnya kita membeli tiket kereta api AC, ternyata di dalamnya menggunakan kipas angin. Jelas ini tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan.
            Perdagangan bebas juga dapat menggangu hak-hak konsumen . karena apa? Barang-barang yang dijual bebas, skala besar, harga bersaing, dapat merugikan konsumen, terlebih lagi kepada konsumen yang tidak mempedulikan komposisi bahan apa saja yang terkandung di dalamnya, yang penting harganya terjangkau. Padahal bisa saja itu menggunakan bahan-bahan yang berbahaya yang dapat mengganggu kesehatan konsumen.
            Dunia pasar yang maju pesat ternyata memiliki kerikil-kerikil yang harus segera diatasi. Faktor ekonomi yaitu profit besar dalam jangka pendek dapat menjadi salah satu dalam penyelewengan hak-hak konsumen. Bagaikan melihat oasis di padang pasir para pelaku kecurangan akan menghalalkan segala cara demi mengantongi keuntungan yang besar.
Undang-undang perlindungan konsumen saat ini sudah mulai bergeser fungsinya, bukan untuk aturan yang berlaku, namun hanya sebagai teori belaka. Konsumen benar-benar dirugikan. Kenapa masih ada saja produsen yang dapat menggunakan bahan-bahan kimia terhadap produk-produknya? Mungkin mereka dapat dengan mudah memperoleh bahn-bahan kimia tersebut karena dijual bebas, tidak ada pengawasan ketat dari pihak-pihak yang berwajib.
Siapakah yang harus bertindak untuk menegakkan undang-undang perlindungan konsumen? Menurut saya semua pihak terkait, mulai dari pemerintah, hingga masyarakat kelas bawah, semua yang bertindak sebagai produsen harus mematuhi aturan yang berlaku, sebagi konsumen kita harus berhati-hati dalam memilih produk yang digunakan. Aparat kepolisian harus dapat bertindak tegas dengan oknum-oknum yang membuat kerugian konsumen. Agar mereka jera dan tidak mengulanginya lagi. Di Indonesia juga terdapat suatu lembaga yang mengurus ketidak puasan konsumen akan suatu produk barang atau jasa yang tidak sesuai dengan apa yang seharusnya mereka dapatkan. Untuk melaporkan kejadian yang kurang menyenangkan atau tidak menyenangkan sama sekali ini, kita bisa melaporkan nya ke YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia). Jadi ketika konsumen tidak mendapatkan haknya, mereka bisa mengadukannnya ke lembaga ini, dan YLKI akan melakukan pengawasan dan menjadi pembela konsumen jika benar-benar terjadi pelanggaran hak konsumen dan akan membela secara adil. Namun tetaplah sebagai konsumen kita harus berhati-hati dalam menggunakan suatu produk agar tidak merugikan diri sendiri. Semoga undang-undang yang berlaku sebagi perlindungan konsumen akan ditegakkan secepatnya dengan mulai membenahi kecurangan-kecurangan yang menyelimuti selama ini.

Cara Membenahi Hukum Di Indonesia


Cara Membenahi Hukum Di Indonesia
Ekonomi merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kemajuan ataupun kesuksesan suatu negara. Menurut saya kemajuan ekonomi suatu negara ditunjang oleh tingkat lapangan kerja, pendidikan, kesehatan, dan kemajuan teknologi.

Bagaimana dengan kondisi perekonomian Indonesia? Sejauh mata memandang perekonomian Indonesia masih ada ketimpangan antar masyarakatnya, misalnya kita ambil sampel kota Jakarta, diantaranya gedung-gedung tinggi yang mencakar langit ternyata masih banyak yang tinggal di tinggal dan tidur beratap langit secara langsung. Banyak yang menggunakan mobil mewah namun masih ada yang menggunakan angkutan umum sambil berdesak-desakan bahkan ada saat kita bisa naik tapi sulit untuk turun dari angkutan umum tersebut karena terlalu sesak dan sampai sulit bergerak. Banyak yang bisa bersekolah dengan mudah, mendapat buku pelajaran dan seragam sekolah dengan mudah, namun banyak juga yang tidak dapat bersekolah, ya karena faktor ekonomi tersebut, mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan sekolahnya karena tidak memiliki uang yang cukup untuk memebiaya makan sehari-hari, sungguh sangat miris melihatnya.

Menurut saya ada sesuatu kesalahan dalam mengelola sektor perekonomian ini, seperti yang telah disebutkan diatas, ada beberapa penunjang untuk memajukan ekonomi di suatu negara tingkat lapangan kerja harus di perluas agar dapat memperbesar pendapatan per kapita. Pendidikan juga sangat berpengaruh dalam perekonomian saat lapangan kerja semakin sempit, dengan pendidikan yang telah di dapat, mereka bisa mengembangkan inovasi mereka dalam memgembangkan lapangan pekerjaan. Faktor-faktor penunjang ini saling berkaitan ya, antara kesehatan, kemajuan teknologi juga sangat berpengauh terhadap tingkat lapangan kerja, dan pendidikan. Sektor perekonomian ini harus diatur dengan undang-undang perekonomian di suatu negara agar tidak tercipta sebuah “benang kusut” yang dapat mencemari bangsa.

Apakah hukum ekonomi itu? Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat. Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku di setiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut. Untuk negara yang ingin negaranya maju pesat dan tumbuh berkembang mendunia, mereka harus memperhatikan hukum perekonomian di negaranya.

Bagaimana dengan hukum ekonomi Indonesia? Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a)      Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b)      Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.

 Hukum ekonomi dibuat seharusnya untuk menyejahterakan rakyatnya, contohnya adalah pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi:
1.     Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
2.   Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3.  Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5.     Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

 Namun apakah undang-undang ekonomi sudah dijalankan dengan baik? Menurut saya belum, karena di Indonesia masih banyak terjadi kasus korupsi, korupsi yang sudah merusak hukum ini. ini dilakukan oleh pihak-pihak yang justru datangnya dari pihak “intern” pemerintahan. Merusak sektor- sektor perekonomian. Seperti pasal pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan. Tetapi kenyataanya ada elit politik mementingkan kebutuhan pribadinya sendiri, berlomba-lomba menimbun kekayaan yang seharusnya bisa menyejahterakan rakyat Indonesia.
Bagaimana membenahi hukum ekonomi Indonesia yang sudah carut marut ini? menurut saya, hukum harus ditegakkan. Jika terbukti ada pihak yang terbukti melakukan korupsi atau menyalahkan undang-undang ekonomi harus ditindak tegas, tidak pandang bulu apakah jabatan orang tersebut. Jangan sampai kasus-kasus korupsi ini ditutupi degan tirai kebohongan. Jika terus tertutup tirai kebohongan maka bangsa ini juga akan berkembang dengan kebohongan yang bisa menyengsarakan rakyatnya, rakyat miskin semakin miskin dan bukan tidak mungkin banyak tindak kriminal yang akan terjadi.

Kemudian memberikan pendidikan dini untuk generasi muda yang nantinya akan memimpin negeri ini. Pendidikan formal perekonomian, budi pekerti dan agaman harus diimbangi agar tercipta generasi pemimpin yang memilih “jalan lurus” dalam melaksanakan perekonomian Indonesia.

Untuk pelaksanaan otonomi daerah, diberikan hak sepenuhnya kepada daerah tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Agar daerah-daerah di luar Jakarta mendapatkan hak yang sama dalam perekonomian, kemungkinan korupsi di di pemerintahan daerah-daerah dapat diperkecil karena perekonomian daerah terebut dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Pelaksanaan hukum ekonomi sendiri perlu terus diawasi sehingga tidak menimbulkan penyimpangan-penyimpangan hukum ekonomi di Indonesia tetapi justru dapat meningkatkan perekonomian itu sendiri. Komitmen dan institusi pengawasan yang baik juga perlu dikembangkan agar penegakan hukum dapat berlaku baik bagi masyarakat maupun aparat hukum itu sendiri. Semoga hukum ekonomi di Indonesia ke depannya bisa berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku agar tercipta bangsa yang sejahtera.


Referensi: