Kaidah (Norma)
Norma
merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu, dimana setiap anggota
masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya,
sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana
tindakan seseorang itu dinilai oleh orang lain. Norma yang diterapkan di
lingkungan masyarakat sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia,
yaitu :
- Norma agama
- Norma kesusilaan
- Norma kesopanan
- Norma hukum
Definisi
dan Tujuan Hukum
Dalam
memberikan pengertian mengenai hukum, tidak ada kesatuan atau keseragam tentang
definisi hukum, antara lain Van Kan, Utrecht, dan Wiryono.
- Van Kan
Menurut
Van Kan hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersfat memaksa untuk
melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat dengan tujuan ketertiban dan
perdamaian.
2. Utrecht
Menurut
Utrecht hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah atau larangan)
yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh
masyarakat yang bersangkutan.
3. Wiryono
Kusumo
Menurut
Wiryono Kusumo hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap
pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi, tujuannya untuk mengadakan keselamatan,
kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
Unsur-unsur
di dalam hukum yakni :
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat,
- Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa,
- Peraturan diadakan oleh badan-badan resmi,
- Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.
Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan
dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Kata
“ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti
“keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,”
dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen
rumah tangga.” Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah
orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja. Ilmu yang mempelajari
ekonomi disebut sebagai ilmu ekonomi.
Ekonomi adalah ilmu yang
mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti
masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang
tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Ilmu ekonomi muncul karena adanya tiga kenyataan
berikut :
• Kebutuhan manusia relatif tidak terbatas.
• Sumber daya tersedia secara terbatas.
• Masing-masing sumber daya mempunyai beberapa alternatif penggunaan.
• Kebutuhan manusia relatif tidak terbatas.
• Sumber daya tersedia secara terbatas.
• Masing-masing sumber daya mempunyai beberapa alternatif penggunaan.
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia di dalam memenuhi kebutuhannya yang relatif tidak terbatas dengan menggunakan sumber daya yang terbatas dan masing-masing sumber daya mempunyai alternatif penggunaan (opportunity cost). Secara garis besar ilmu ekonomi dapat dipisahkan menjadi dua yaitu ilmu ekonomi mikro dan ilmu ekonomi makro.
1. Ekonomi
Makro
Ilmu ekonomi makro
mempelajari variabel-variabel ekonomi secara agregat (keseluruhan).
Variabel-variabel tersebut antara lain : pendapatan nasional, kesempatan kerja
dan atau pengangguran, jumlah uang beredar, laju inflasi, pertumbuhan ekonomi,
maupun neraca pembayaran internasional. Ilmu ekonomi makro mempelajari
masalah-masalah ekonomi utama sebagai berikut :
• Sejauh mana berbagai
sumber daya telah dimanfaatkan di dalam kegiatan ekonomi. Apabila seluruh
sumber daya telah dimanfaatkan keadaan ini disebut full employment. Sebaliknya
bila masih ada sumber daya yang belum dimanfaatkan berarti perekonomian dalam
keadaan under employment atau terdapat pengangguran/belum berada pada posisi
kesempatan kerja penuh.
• Sejauh mana
perekonomian dalam keadaan stabil khususnya stabilitas di bidang moneter.
Apabila nilai uang cenderung menurun dalam jangka panjang berarti terjadi
inflasi. Sebaliknya terjadi deflasi.
• Sejauh mana
perekonomian mengalami pertumbuhan dan pertumbuhan tersebut disertai dengan
distribusi pendapatan yang membaik antara pertumbuhan ekonomi dan pemerataan
dalam distribusi pendapatan terdapat trade off maksudnya bila yang satu membaik
yang lainnya cenderung memburuk.
2. Ekonomi Mikro
Sementara ilmu ekonomi
mikro mempelajari variabel-variabel ekonomi dalam lingkup kecil misalnya
perusahaan, rumah tangga. Dalam ekonomi mikro ini dipelajari tentang bagaimana
individu menggunakan sumber daya yang dimilikinya sehingga tercapai tingkat
kepuasan yang optimum. Secara teori, tiap individu yang melakukan kombinasi
konsumsi atau produksi yang optimum bersama dengan individu-individu lain akan
menciptakan keseimbangan dalam skala makro dengan asumsi ceteris paribus.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan
sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu
dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat
Hukum
Ekonomi
Hukum
ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian. Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi
kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak
mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Hukum
ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yakni :
- Hukum ekonomi pembangunan
Hukum
ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia
secara nasional.
2. Hukum
ekonomi sosial
Hukum
ekonomi sosial adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai
cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata
dalam martabat kemanusiaan (HAM) manusia Indonesia.
Sunaryati
Hartono berpendapat dan menyatakan bahwa hkum ekononi Indonesia adalah
keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur
kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia. Atas dasar itu, hukum ekonomi
menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber
pada Pancasila dan UUD 1945.
Sementara
itu, hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut :
- Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
- Asas manfaat,
- Asas demokrasi Pancasila,
- Asas adil dan merata,
- Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan,
- Asas hukum,
- Asas kemandirian,
- Asas keuangan,
- Asas ilmu pengetahuan,
- Asas kebersamaan, kekeluaargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat,
- asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
- Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan
bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri
sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah
maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya
akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika
naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar
negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan
menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar
negeri.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar