Terkait Dengan Hukum Dalam Ekonomi
Definisi Hukum
Hukum secara umum dapat diartikan sebagai keseluruhan norma yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan suatu peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat dengan tujuan untuk mengadakan suatu tatanan yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Hukum secara umum dapat diartikan sebagai keseluruhan norma yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan suatu peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat dengan tujuan untuk mengadakan suatu tatanan yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Definisi Hukum Ekonomi
Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”
Jadi, Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa). Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi denganharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Jadi, Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Dalam hal ini, Hukum Ekonomi dapat didefinisikan sebagai suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Atau juga, Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2. Aspek engaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara serta merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut:
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi.
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secaramerata di seluruh lapisan masyarakat. Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a) Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukummengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional,
b) Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenaicara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia. Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian darisalah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan undang-undangyang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagi berikut :
a) Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME.
b) Azas manfaat.
c) Azas demokrasi pancasila.
d) Azas adil dan merata.
e) Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
f) Azas hukum.
g) Azas kemandirian.
h) Azas Keuangan.
i) Azas ilmu pengetahuan.
j) Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuranrakyat.
k) Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
l) Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Dengan demikian, dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas-batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu, pertimbangantentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi.
Aspek Lain dari Hukum Ekonomi
Aspek dalam hukum ekonomi adalah semua yang berpengaruh dalam kegiatan ekonomi antara lain adalah pelaku dari kegiatan ekonomi yang jelas mempengaruhi kejadian dalam ekonomi, komoditas ekonomi yang menjadi awal dari sebuah kegiatan ekonomi, kemudian aspek-aspek lain yang mempengaruhi hukum ekonomi itu sendiri seperti contoh yang ada di atas, yaitu kurs mata uang, aspek lain yang berhubungan seperti politik dan aspek lain dalam hubungan ekonimi yang sangat kompleks. Selain aspek dalam hukum ekonomi ada juga norma dalam hukum ekonomi yang juga sudah digambarkan dalam berbagai contoh yang sudah disebutkan di atas, dimana jika suatu aspek ekonomi itu mengalami suatu kejadian yang menjadi sebab maka norma ekonomi itu berlaku untuk menjadikan bagaimana suatu sebab mempengaruhi kejadian lain yang menjadi akibat dari kejadian pada sebab tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ekonomi adalah aturan-aturan yang berlaku dalam hukum ekonomi tersebut.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut:
Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi.
Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.
Dengan demikian, dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas – batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu, pertimbangan tentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar – dasar hukum ekonomi.
Hukum ekonomi dalam era sekarang ini memiliki fungsi memfasilitasi kegiatan ekonomi dan perdagangan untuk kesjahteraan masyarakat, sedangkan hubungan hukum dalam hal ini adalah hukum pidana terhadap aktivitas ekonomi adalah bagaimana hukum pidana dalam hal ekonomi tersebut menjadi hal yang berfungsi mencegah perilaku penyimpangan dalam bidang ekonomi yang merugikan masyarakat dan bangsa dalam pelaksanaan globalisasi ekonomi. Sehingga dengan hukum pidana dalam hal ekonomi ini mencegah semua tindakan atau aktivitas yang merugikan masyarakat, karena saat ini masyarakat lebih memperhatikan dan lebih takut akan hukum pidana sebagai konsekuensi dari suatu perbuatan yang menyimpang. Diharapkan dengan adanya hukum yang mengatur kegiatan ekonomi maka akan didapatkan kegiatan ekonomi yang tidak menyimpang dan tetap memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dan bangsa.
Hubungan hukum dan ekonomi pada era sekarang ini bisa dibilang sangat penting karena hukum dapat dijadikan sebagai kontrol alam semua tindakan ekonomi yang berlangsung di Negara ini. Karena tanpa kontrol hukum yang jelas, kegiatan ekonomi dapat dijadikan suatu kegiatan yang menyimpang dan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat sebagai pelaku ekonomi dan juga merugikan negara
Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a) Asas manfaat
b) Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c) Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d) Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e) Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f) Asas demokrasi ekonomi.
g) Asas membangun tanpa merusak lingkungan.
Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a) UUD 1945
b) Tap MPR
c) Undang-Undang
d) Peraturan Pemerintah
e) Keputusan Presiden
f) Sk Menteri
g) Peraturan Daerah
Ruang lingkup hukum ekonomi :
Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
a) Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
b) Hukum ekonomi pertambangan.
c) Hukum ekonomi industri, industri pengolahan.
d) Hukum ekonomi bangunan.
e) Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
f) Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
g) Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
h) Hukum ekonomi angkutan.
i) Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.
Sumber Hukum Ekonomi :
a) Meliputi:perundang-undangan;perjanjian;traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin)
b) Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.
Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
a) Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
b) Sebagai sarana pembangunan
c) Sebagai sarana penegak keadilan
d) Sebagai sarana pendidikan masyarakat
Keempat fungsi tersebut dapat diterapkan dalam hukum ekonomi yang merupakan suatu sistem hukum nasional yang berorientasi kepada kesejahteraan rakyat .
Tugas Hukum Ekonomi :
a) Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum
b) Peningkatan pembangunan ekonomi
c) Perlindungan kepentingan ekonomi warga
d) Peningkatan kesejahteraan masyarakat
e) Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
f) Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum
Tujuan Hukum :
Dengan adanya hukum di Indonesia maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hokum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Contoh Kasus Hukum dalam Ekonomi :
a) Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
b) Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
c) Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
d) Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
e) Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
f) Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut:
Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi.
Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.
Dengan demikian, dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas – batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu, pertimbangan tentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar – dasar hukum ekonomi.
Hukum ekonomi dalam era sekarang ini memiliki fungsi memfasilitasi kegiatan ekonomi dan perdagangan untuk kesjahteraan masyarakat, sedangkan hubungan hukum dalam hal ini adalah hukum pidana terhadap aktivitas ekonomi adalah bagaimana hukum pidana dalam hal ekonomi tersebut menjadi hal yang berfungsi mencegah perilaku penyimpangan dalam bidang ekonomi yang merugikan masyarakat dan bangsa dalam pelaksanaan globalisasi ekonomi. Sehingga dengan hukum pidana dalam hal ekonomi ini mencegah semua tindakan atau aktivitas yang merugikan masyarakat, karena saat ini masyarakat lebih memperhatikan dan lebih takut akan hukum pidana sebagai konsekuensi dari suatu perbuatan yang menyimpang. Diharapkan dengan adanya hukum yang mengatur kegiatan ekonomi maka akan didapatkan kegiatan ekonomi yang tidak menyimpang dan tetap memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dan bangsa.
Hubungan hukum dan ekonomi pada era sekarang ini bisa dibilang sangat penting karena hukum dapat dijadikan sebagai kontrol alam semua tindakan ekonomi yang berlangsung di Negara ini. Karena tanpa kontrol hukum yang jelas, kegiatan ekonomi dapat dijadikan suatu kegiatan yang menyimpang dan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat sebagai pelaku ekonomi dan juga merugikan negara
Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a) Asas manfaat
b) Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c) Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d) Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e) Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f) Asas demokrasi ekonomi.
g) Asas membangun tanpa merusak lingkungan.
Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a) UUD 1945
b) Tap MPR
c) Undang-Undang
d) Peraturan Pemerintah
e) Keputusan Presiden
f) Sk Menteri
g) Peraturan Daerah
Ruang lingkup hukum ekonomi :
Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
a) Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
b) Hukum ekonomi pertambangan.
c) Hukum ekonomi industri, industri pengolahan.
d) Hukum ekonomi bangunan.
e) Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
f) Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
g) Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
h) Hukum ekonomi angkutan.
i) Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.
Sumber Hukum Ekonomi :
a) Meliputi:perundang-undangan;perjanjian;traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin)
b) Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.
Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
a) Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
b) Sebagai sarana pembangunan
c) Sebagai sarana penegak keadilan
d) Sebagai sarana pendidikan masyarakat
Keempat fungsi tersebut dapat diterapkan dalam hukum ekonomi yang merupakan suatu sistem hukum nasional yang berorientasi kepada kesejahteraan rakyat .
Tugas Hukum Ekonomi :
a) Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum
b) Peningkatan pembangunan ekonomi
c) Perlindungan kepentingan ekonomi warga
d) Peningkatan kesejahteraan masyarakat
e) Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
f) Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum
Tujuan Hukum :
Dengan adanya hukum di Indonesia maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hokum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Contoh Kasus Hukum dalam Ekonomi :
a) Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
b) Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
c) Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
d) Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
e) Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
f) Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
Isu terbaru terkait hukum dalam ekonomi :
DPR akan memutuskan kenaikan harga BBM dalam rapat paripurna DPR pekan ini.
Kemungkinan besar kenaikan harga BBM akan diputuskan dalam rapat paripurna DPR dengan mekanisme voting.
Kemungkinan besar kenaikan harga BBM akan diputuskan dalam rapat paripurna DPR dengan mekanisme voting.
Sementara Mahasiswa dan berbagai komponen masyarakat lainya yang menolak kenaikan BBM berencana akan melakukan Demontrasi turun ke jalan untuk menolak kenaikan BBM.
Dalam hal kenaikan BBM pemerintah sebenarnya masih bisa mencari jalan keluar selain menaikkan harga BBM. Misalnya saja melakukan penghematan anggaran perjalanan dinas pejabat, melakukan efisiensi BPH Migas dan Pertamina, serta meningkatkan produksi (lifting) minyak dalam negeri.
Indonesia merupkan Produsen minyak, berappun harga minyak dunia naik Indonesia tak akan rugi karena biaya produksi minyak jauh lebih rendah dari Harga bensin yang Rp.4500,.
Minyak yang ada di perut Bumi Indonesia adalah milik rakyat Indonesia, Rakyat berhak membeli dengan harga yang wajar.dan itu sesuai dengan UUD 1945. minyak itu adalah milik bersama rakyat Indonesia. Bukan milik perusahaan minyak atau pemerintah Indonesia. Jadi tak pantas dijual dengan harga “Internasional”.
Apakah ada solusi dari pemerintah ? Jelas. Bantuan langsung tunai salah satunya. Hemat penulis, langkah tersebut hanya memanjakan rakyat Kita. Belum lagi dengan deviansi (penyimpangan) oleh aparat yang korup, hingga kerap terjadi perselingkuhan nepotis antara aparat dan penerima bantuan. Mahatma Ghandi pernah berkata : Jika Anda memberikan saya sepiring nasi, perut saya akan terisi hari ini. Tapi jika Anda memberi tahu saya cara menanam padi, perut saya akan terisi untuk selamanya. Kenaikan BBM akan membuat kalangan hampir miskin (near poor) menjadi miskin (poor).
Referensi:
1. http://organisasi.org/
2. http://www.scribd.com/doc/25159126/makalah-hukum-ekonomi
3. http://www.scribd.com/doc/51255935/bab-I-Definisi-dan-Tujuan-Hukum
4. http://autogarages.us
5. http://hukum.kompasiana.com/2012/03/19/kenaikan-bbm-dalam-kacamata-hukum/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar