Kamis, 26 Mei 2011

Otonomi Daerah di Indonesia

Awalnya saya akan membahas secara singkat tentang pengertian atau Definisi dari Otonomi daerah yaitu hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dalam hal ini bisa diartikan sebagai hak dari daerah yang merupakan bagian dari suatu kesatuan Negara untuk menguatur menagtur bagaimana Rumah tangganya sendiri disini bisa diartikan daerah tersebut memiliki hak untuk mengelola dan menikmati hasil Sumber Daya Alam (SDA) maupun dari sektor-sektor lain daerah tersebut, dalam hal ini bukan berarti pemerintah pusat tidak memiliki peranan dalam Rumah Tangga daerah tersebut, disini pemerintah pusat juga memiliki peranan yaitu sebagai monitoring dari kegiatan ekonomi daerah tersebut sesuai dengan peraturan Perundangan yang berlaku di Negara tersebut. Dari definisi diatas maka aka nada istilah Daerah otonom, daerah otonom sendiri memiliki definisi yaitu masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
1. Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
2. Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Dikaitkan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan otonomi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II) dengan beberapa dasar pertimbangan:
1. Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim;
2. Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif;
3. Dati II adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Dalam hal ini Otonomi sendiri menganut beberapa prinsip, antara lain :
1. Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
2. Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan
3. Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju

Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia
1. Pelaksanaan Otonomi Daerah di Masa Orde Baru
Sejak tahun 1966, pemerintah Orde Baru berhasil membangun suatu pemerintahan nasional yang kuat dengan menempatkan stabilitas politik sebagai landasan untuk mempercepat pembangunan ekonomi Indonesia. Politik yang pada masa pemerintahan Orde Lama dijadikan panglima, digantikan dengan ekonomi sebagai panglimanya, dan mobilisasi massa atas dasar partai secara perlahan digeser oleh birokrasi dan politik teknokratis. Banyak prestasi dan hasil yang telah dicapai oleh pemerintahan Orde Baru, terutama keberhasilan di bidang ekonomi yang ditopang sepenuhnya oleh kontrol dan inisiatif program-program pembangunan dari pusat. Dalam kerangka struktur sentralisasi kekuasaan politik dan otoritas administrasi inilah, dibentuklah Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Mengacu pada UU ini, Otonomi Daerah di Indonesia mulai diberlakukan.
Undang-undang No. 5 Tahun 1974 ini juga meletakkan dasar-dasar sistem hubungan pusat-daerah yang dirangkum dalam tiga prinsip yaitu:
1. Desentralisasi, penyerahan urusan pemerintah dari Pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada Daerah menjadi urusan rumah tangganya
2. Dekonsentrasi, pelimpahan wewenang dari Pemerintah atau Kepala Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal tingkat atasnya kepada Pejabat-pejabat di daerah dan
3. Tugas Pembantuan (medebewind), tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah oleh Pemerintah oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.
Dalam kaitannya dengan Kepala Daerah baik untuk Dati I (Propinsi) maupun Dati II (Kabupaten/Kotamadya), dicalonkan dan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang calon yang telah dimusyawarahkan dan disepakati bersama antara Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pimpinan Fraksi-fraksi dengan Menteri Dalam Negeri, untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya, dengan hak, wewenang dan kewajiban sebagai pimpinan pemerintah Daerah yang berkewajiban memberikan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sekurang-kurangnya sekali setahun, atau jika dipandang perlu olehnya, atau apabila diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta mewakili Daerahnya di dalam dan di luar Pengadilan.
Berkaitan dengan susunan, fungsi dan kedudukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diatur dalam Pasal 27, 28, dan 29 dengan hak seperti hak yang dimiliki oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (hak anggaran; mengajukan pertanyaan bagi masing-masing Anggota; meminta keterangan; mengadakan perubahan; mengajukan pernyataan pendapat; prakarsa; dan penyelidikan), dan kewajiban seperti a) mempertahankan, mengamankan serta mengamalkan PANCASILA dan UUD 1945; b)menjunjung tinggi dan melaksanakan secara konsekuen Garis-garis Besar Haluan Negara, Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat serta mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku; c) bersama-sama Kepala Daerah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah dan peraturan-peraturan Daerah untuk kepentingan Daerah dalam batas-batas wewenang yang diserahkan kepada Daerah atau untuk melaksanakan peraturan perundangundangan yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Daerah; dan d) memperhatikan aspirasi dan memajukan tingkat kehidupan rakyat dengan berpegang pada program pembangunan Pemerintah.
Dari dua bagian tersebut di atas, nampak bahwa meskipun harus diakui bahwa UU No. 5 Tahun 1974 adalah suatu komitmen politik, namun dalam prakteknya yang terjadi adalah sentralisasi yang dominan dalam perencanaan maupun implementasi pembangunan Indonesia. Salah satu fenomena paling menonjol dari pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1974 ini adalah ketergantungan Pemda yang relatif tinggi terhadap pemerintah pusat.

2. Pelaksanaan Otonomi Daerah setelah Masa Orde Baru
Upaya serius untuk melakukan desentralisasi di Indonesia pada masa reformasi dimulai di tengah-tengah krisis yang melanda Asia dan bertepatan dengan proses pergantian rezim (dari rezim otoritarian ke rezim yang lebih demokratis). Pemerintahan Habibie yang memerintah setelah jatuhnya rezim Suharto harus menghadapi tantangan untuk mempertahankan integritas nasional dan dihadapkan pada beberapa pilihan yaitu:
1. melakukan pembagian kekuasaan dengan pemerintah daerah, yang berarti mengurangi peran pemerintah pusat dan memberikan otonomi kepada daerah;
2. pembentukan negara federal; atau
3. membuat pemerintah provinsi sebagai agen murni pemerintah pusat.
Pada masa ini, pemerintahan Habibie memberlakukan dasar hukum desentralisasi yang baru untuk menggantikan Undang-Undang No. 5 Tahun 1974, yaitu dengan memberlakukan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Beberapa hal yang mendasar mengenai otonomi daerah dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang sangat berbeda dengan prinsip undang-undang sebelumnya antara lain :
1. Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 pelaksanaan otonomi daerah lebih mengedepankan otonomi daerah sebagai kewajiban daripada hak, sedang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 menekankan arti penting kewenangan daerah dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat melalui prakarsanya sendiri.
2. Prinsip yang menekankan asas desentralisasi dilaksanakan bersama-sama dengan asas dekonsentrasi seperti yang selama ini diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tidak dipergunakan lagi, karena kepada daerah otonom diberikan otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Hal ini secara proporsional diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Di samping itu, otonomi daerah juga dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang juga memperhatikan keanekaragaman daerah.
3. Beberapa hal yang sangat mendasar dalam penyelenggaraan otonomi daerah dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, adalah pentingnya pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas mereka secara aktif, serta meningkatkan peran dan fungsi Badan Perwakilan Rakyat Daerah. Oleh karena itu, dalam Undang-undang ini otonomi daerah diletakkan secara utuh pada daerah otonom yang lebih dekat dengan masyarakat, yaitu daerah yang selama ini berkedudukan sebagai Daerah Tingkat II, yang dalam Undang-undang ini disebut Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
4. Sistem otonomi yang dianut dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab, dimana semua kewenangan pemerintah, kecuali bidang politik luar negeri, hankam, peradilan, moneter dan fiskal serta agama dan bidang- bidang tertentu diserahkan kepada daerah secara utuh, bulat dan menyeluruh, yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
5. Daerah otonom mempunyai kewenangan dan kebebasan untuk membentuk dan melaksanakan kebijakan menurut prakarsa dan aspirasi masyarakat. Sedang yang selama ini disebut Daerah Tingkat I atau yang setingkat, diganti menjadi daerah propinsi dengan kedudukan sebagai daerah otonom yang sekaligus wilayah administrasi, yaitu wilayah kerja Gubernur dalam melaksanakan fungsi-fungsi kewenangan pusat yang didelegasikan kepadanya.
6. Kabupaten dan Kota sepenuhnya menggunakan asas desentralisasi atau otonom. Dalam hubungan ini, kecamatan tidak lagi berfungsi sebagai peringkat dekonsentrasi dan wilayah administrasi, tetapi menjadi perangkat daerah kabupaten/kota. Mengenai asas tugas pembantuan dapat diselenggarakan di daerah propinsi, kabupaten, kota dan desa. Pengaturan mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa sepenuhnya diserahkan pada daerah masing-masing dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah.
7. Wilayah Propinsi meliputi wilayah laut sepanjang 12 mil dihitung secara lurus dari garis pangkal pantai, sedang wilayah Kabupaten/Kota yang berkenaan dengan wilayah laut sebatas 1/3 wilayah laut propinsi.
8. Pemerintah Daerah terdiri dari Kepala Daerah dan perangkat daerah lainnya sedang DPRD bukan unsur pemerintah daerah. DPRD mempunyai fungsi pengawasan, anggaran dan legislasi daerah. Kepala daerah dipilih dan bertanggung jawab kepada DPRD. Gubernur selaku kepala wilayah administratif bertanggung jawab kepada Presiden.
9. Peraturan Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD sesuai pedoman yang ditetapkan Pemerintah, dan tidak perlu disahkan oleh pejabat yang berwenang.
10. Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangannya lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah, daerah, daerah yang tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah dapat dihapus dan atau digabung dengan daerah lain. Daerah dapat dimekarkan menjadi lebih dari satu daerah, yang ditetapkan dengan undang-undang.
11. Setiap daerah hanya dapat memiliki seorang wakil kepala daerah, dan dipilih bersama pemilihan kepala daerah dalam satu paket pemilihan oleh DPRD.
12. Daerah diberi kewenangan untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, pendidikan dan pelatihan pegawai sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, berdasarkan nama, standar, prosedur yang ditetapkan pemerintah.
13. Kepada Kabupaten dan Kota diberikan otonomi yang luas, sedang pada propinsi otonomi yang terbatas. Kewenangan yang ada pada propinsi adalah otonomi yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota, yakni serangkaian kewenangan yang tidak efektif dan efisien kalau diselenggarakan dengan pola kerjasama antar Kabupaten atau Kota. Misalnya kewenangan di bidang perhubungan, pekerjaan umum, kehutanan dan perkebunan dan kewenangan bidang pemerintahan tertentu lainnya dalam skala propinsi termasuk berbagai kewenangan yang belum mampu ditangani Kabupaten dan Kota.
14. Pengelolaan kawasan perkotaan di luar daerah kota dapat dilakukan dengan cara membentuk badan pengelola tersendiri, baik secara intern oleh pemerintah Kabupaten sendiri maupun melalui berkerjasama antar daerah atau dengan pihak ketiga. Selain DPRD, daerah juga memiliki kelembagaan lingkup pemerintah daerah, yang terdiri dari Kepala Daerah, Sekretariat Daerah, Dinas-Dinas Teknis Daerah, Lembaga Staf Teknis Daerah, seperti yang menangani perencanaan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, pengawasan dan badan usaha milik daerah. Besaran dan pembentukan lembaga-lembaga itu sepenuhnya diserahkan pada daerah. Lembaga pembantu Gubernur, Pembantu Bupati/Walikota, Asisten Sekwilda, Kantor Wilayah dan Kandep dihapus.
15. Kepala Daerah sepenuhnya bertanggung jawab kepada DPRD, dan DPRD dapat meminta Kepala Daerahnya berhenti apabila pertanggungjawaban Kepala daerah setelah 2 (dua) kali tidak dapat diterima oleh DPRD.

Adapula Beberapa aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah antara lain :
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
2. Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
3. Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah


Dikutip dari :
1. Kuncoro (2004), Otonomi dan Pembangunan Daerah; Reformasi, Perencanaan, Strategi dan Peluang, Jakarta: Penerbit Erlangga.
2. http://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah_di_Indonesia (pada tanggal 19 Mei 2011 pukul 19.35 WIB)

Senin, 09 Mei 2011

Angka Kematian Bayi di Indonesia Berdasarkan Tingkat pendidikan ibu

Kematian bayi adalah kematian yang terjadi antara saat setelah bayi lahir sampai bayi belum berusia tepat satu tahun. Banyak faktor yang dikaitkan dengan kematian bayi. Secara garis besar, dari sisi penyebabnya, kematian bayi ada dua macam yaitu endogen dan eksogen.
Kematian bayi endogen atau yang umum disebut dengan kematian neonatal adalah kematian bayi yang terjadi pada bulan pertama setelah dilahirkan, dan umumnya disebabkan oleh faktor-faktor yang dibawa anak sejak lahir, yang diperoleh dari orang tuanya pada saat konsepsi atau didapat selama kehamilan.
Kematian bayi eksogen atau kematian post neo-natal, adalah kematian bayi yang terjadi setelah usia satu bulan sampai menjelang usia satu tahun yang disebabkan oleh faktor-faktor yang bertalian dengan pengaruh lingkungan luar.

Kegunaan Angka Kematian Bayi dan Balita
Angka Kematian Bayi menggambarkan keadaan sosial ekonomi masyarakat dimana angka kematian itu dihitung. Kegunaan Angka Kematian Bayi untuk pengembangan perencanaan berbeda antara kematian neo-natal dan kematian bayi yang lain. Karena kematian neo-natal disebabkan oleh faktor endogen yang berhubungan dengan kehamilan maka program-program untuk mengurangi angka kematian neo-natal adalah yang bersangkutan dengan program pelayanan kesehatan Ibu hamil, misalnya program pemberian pil besi dan suntikan anti tetanus.
Sedangkan Angka Kematian Post-NeoNatal dan Angka Kematian Anak serta Kematian Balita dapat berguna untuk mengembangkan program imunisasi, serta program-program pencegahan penyakit menular terutama pada anak-anak, program penerangan tentang gisi dan pemberian makanan sehat untuk anak dibawah usia 5 tahun.

Definisi
Angka Kematian Bayi (AKB) adalah banyaknya kematian bayi berusia dibawah satu tahun, per 1000 kelahiran hidup pada satu tahun tertentu.

Ada Beberapa penyebab mengenai kematian bayi di Indonesia antara lain :
1. Rendahnya pendapatan
2. Minimnya Teknologi
3. Kriminalitas
4. Penyakit
5. Kurangnya Kesadaran akan gizi
6. Dan Tingkat Pendidikan seorang ibu

Disini selanjutnya saya akan membahas tentang penyebab kematian bayi di Indonesia berdasarkan tingkat pendidikan seorang ibu.
Disini saya akan menyajikan sebuah table yang berisi persentase angka kematian bayi beberapa kabupaten di Indonesia Tahun 2002, 2003, 2004


Tabel 2. AKB menurut Propinsi dan Kabupaten, tahun 2002, Sumber: Susenas 2003 dan 2004 (BPS dan UNFPA, 2005)
Propinsi/Kabupaten AKB Laki-laki AKB perempuan
Sumatera Selatan 44,59 33,45
Kab. OKI 49,48 37,12
Kota Palembang 26,68 20,02
Jawa Barat 52,00 39,01
Kuningan 53,71 40,29
Kota Bandung 26,28 19,72
NTT 56,00 42,01
Flores Timur 53,14 39,86
Timor Tengah Utara 57,14 42,87



Keterangan dari data diatas adalah diantara 1000 kelahiran hidup ada sekian persen bayi yang meninggal sebelum usia tepat 1 tahun.

Dapat kita lihat disini pada kabupaten yang terletak agak jauh dari kota besar atau bisa dibilang kabupaten kecil dilihat dari pesat atau tidaknya perkembangan Kabupaten tersebut,, terlihat angka kematian bayi yang cukup besar persentasenya , misalnya saja pada kabupaten NTT yang tingkat buta hurufnya masih cukup tinggi dan tingkat pendidikan masyarakatnya masih banyak yang tertinggal karena letak geografis serta faktor lainnya, hal ini menunjukan tingkat pendidikan ibu sangat mempengaruhi kesehatan dan tingkat keselamatan janin yang dikandungnya dan bayi yang dilahirkannnya.

dikutip dari :
www.datastatistik-indonesia.com/content/view/420/420/
pada tanggal 1 mei 2011
pukul 20.13 WIB

Sabtu, 05 Maret 2011

Sistem Ekonomi Menurut Dua Pakar Dan Jenis Sistem Ekonomi

definisi sistem perekonomian adalah:
Cara suatu bangsa/Negara untuk mengatur kehidupan ekonominya agar tercapai kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Ada dua ahli yang menjelaskan tentang sistem ekonomi yaitu :
Menurut Dumairy (1966), Sistem ekonomi adalah suatu sistem yang mengatur serta menjalin hubungan ekonomi antar manusia dengan seperangkat kelembagaan dalam suat tatanan kehidupan, selanjutnya dikatakannya pula bahwa suatu sistem ekonomi tidaklah harus berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan falsafah, padangan dan pola hidup masyarakat tempatnya berpijak.
Menurut Gregory Grossman(1984), yang dimaksud dengan sistem ekonomi adalah:
sekumpulan komponen-komponen atau unsur-unsur terdiri atas unit-unit dan agen-agen ekonomi serta lembaga-lembaga(institusi-institusi)ekonomi yang bukan saja saling berhubungan dan berinteraksi, melainkan juga sampai tingkat tertentu saling menompang dan mempengaruhi.
"...system is the notion that the vorious parts and components(economics units and agents, institutions)not only interconnect and interact but do so with a certain degree of mutual consistency and coherence..."(gregory grossman,1984,halaman 15)

• JENIS SISTEM EKONOMI :
1. Sistem Ekonomi Tradisional
Ialah sistem ekonomi yang terikat dengan adat istiadat, kebiasaan, dan nilai budaya setempat.
Ciri-ciri:
1. Alat produksi sederhana
2. Jumlah barang/jasa rendah
3. Produktivitas rendah
4. Masih barter
5. Kegiatan ekonomi umumnya bidang pertanian
6. Masyarakat sulit menerima perubahan

2. Sistem Ekonomi Kapitalis/Liberal/Pasar
Ialah sistem ekonomi yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk memilih dan melakukan usaha sesuai keinginan dan keahliannya. Tokoh yang memopulerkan sistem ekonomi pasar adalah Adam Smith. Bukunya yang terkenal berjudul The Wealth of Nation. Adam Smith menyatakan bahwa “perekonomian akan berjalan dengan baik apabila pengaturannya diserahkan kepada mekanisme pasar atau mekanisme harga”. Teori ini kemudian dikenal dengan sebutan The Invisible Hands.

Ciri-ciri:

1. Hak milik perorangan diakui
2. Individu bebas melakukan kegiatan ekonomi
3. Jenis, jumlah, dan harga barang ditentukan kekuatan pasar
4. Adanya persaingan bebas
5. Kegiatan ekonomi (produksi, distribusidan konsumsi diserahkan kepada swasta)
Contohnya adalah: Amerika Serikat dan Eropa

3. Sitem Ekonomi Sosialis atau Komando (Etatisme)
Ialah sistem ekonomi yang seluruh kegiatan ekonominya direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh pemerintah secara terpusat. Tokoh yang memopulerkan sistem ekonomi komando adalah Karl Marx. Ia adalah seorang ahli filsafat berkebangsaan Jerman. Bukunya yang terkenal berjudul Das Capital.
Ciri-ciri:
• Alat-alat dan faktor produksi dikuasai Negara
• Kegiatan ekonomi sepenuhnya diatur Negara
• Harga barang/jasa dikuasai pemerintah
• Hak milik perorangan tidak diakui
Contohnya adalah: Kuba, Korea, Eropa Timur, RRC
4. Sistem Ekonomi Campuran
Ialah gabungan dari sistem perekonomian liberal dan sosialis
Ciri-ciri:
1. Pemerintah dan dan swasta bersama dalam melakukan kegiatan ekonomi
2. Negara menguasai sector usaha vital dan mengendalikan perekonomian
3. Swasta/perorangan diberi kebebasan untuk berusaha diluar sektor vital
4. Pemerintah berperan membina dan mengawasi swasta
5. Hak milik perorangan diakui dan penggunaannyatidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum
Contohnya adalah: Afrika, Amerika Latin, Asia
Sumber:
1. Tambunan, Tulus, Dr. 2003. Perekonomian Indonesia (Beberapa Masalah Penting). Jakarta: Ghalia Indonesia
2. http://www.scribd.com/doc/11487650/Bab-17-Sistem-Perekonomian-Indonesia
oleh: MR UMARGIONO, S.Pd
5 maret 2011 pukul 20.19
3. http://gurumuda.com/bse/pengertian-dan-macam-macam-sistem-ekonomi
5 maret 2011 pukul 20.35
4. http://www.anneahira.com/sistem-perekonomian-indonesia-sekarang.htm
5 maret 2011 pukul 19. 45
5. http://www.scribd.com/doc/19623974/Sistem-Ekonomi-Indonesia
5 maret 2011 pukul 12.05

SISTEM EKONOMI INDONESIA

SISTEM EKONOMI INDONESIA
Di Negara Indonesia kita mngenal ada dua sistem ekonomi yang berlaku yaitu :
A. Sistem Ekonomi Demokrasi (Orde Baru)
B. Sistem Ekonomi kerakyatan (Reformasi)

A. Sistem Ekonomi Demokrasi (Orde Baru)
Sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Landasan sistem ekonomi demokrasi adalah :
• Idiil : Pancasila
• Konstitusional : UUD 1945
Ciri-ciri positif sistem ekonomi demokrasi
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnyadikuasai Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
4. Sumber-sumber kekayaan dan keuangan Negara digunakan untuk permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijakan ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
5. Warga Negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
6. Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
7. Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga Negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikankepentingan umum.
8. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara
Ciri-ciri negatif yang harus dihindari dalam demokrasi Indonesia adalah:
1. Sistem persaingan bebas (free fight liberalism) yang akan meyebabkan homo homini lupus.
2. Sistem etatisme yang memberikan kesempatan bagipemerintah untuk mendominasi perekonomian sehingga akan mematikan potensi dan daya kreasi masyarakat.
3. Sistem Monopoli yang memusatkan kekuasaan ekonomi pada satu kelompok yang akan merugikan masyarakat.

B. Sistem Ekonomi Kerakyatan (Reformasi)

Dalam sistem ekonomi kerakyatan Masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha.

Ciri-ciri sistem ekonomi kerakyatan (reformasi)
1. Bertumpu pada mekanisme pasar yang yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
2. Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial dan kualitas hidup.
3. Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
4. Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
5. Adanya perlinungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat .

Ada beberapa pelaku Dalam Sistem Ekonomi Indonesia antara lain :
• Badan usaha milik Negara (BUMN)
• Badan usaha milik swasta (BUMS)
• KOPERASI

Sumber:
1. http://www.slideshare.net/mangabdul/sistem-ekonomi-indonesia
oleh Abdul Kodir
6 MARET 2011 08.07
2. http://www.docstoc.com/docs/40735421/Sistem-Ekonomi-Indones
6 MARET 2011 08.13

Rabu, 19 Januari 2011

Definisi bisnis

Sebenarnya definisi kewirausahaan itu cukup bervariasi, tapi di sini kita coba buat definisi kewirausahaan ini secara umum dan bahasa sehari-hari.
Seperti kita tahu kewirausahaan berasal dari kata dasar wirausaha dan wirausaha terdiri dari 2 kata yaitu, wira yang berarti kesatria, pahlawan, pejuang, unggul, gagah berani, sedangkan satu lagi adalah kata usaha yang berarti bekerja, melakukan sesuatu.
Dengan demikian pengertian dari wirausaha ditinjau dari segi arti kata adalah orang tangguh yang melakukan sesuatu. Tetapi kalau definisi kewirausahaan yang lebih detail disini akan kita ambil dari beberapa sumber.
Mengacu dari Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusahan Kecil Nomor 961/KEP/M/XI/1995, disebutkan bahwa:
1. Wirausaha adalah orang yang mempunyai semangat, sikap, perilaku dan kemampuan kewirausahaan.
2. Kewirausahaan adalah semangat, sikap, perilaku dan kemampuan seseorang dalam menangani usaha atau kegiatan yang mengarah pada upaya mencari, menciptakan serta menerapkan cara kerja, teknologi dan produk baru dengan meningkatkan efisiensi dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik dan atau memperoleh keuntungan yang lebih besar.

Kewirausahaan atau dalam bahasa perancis disebut entrepreneurship dan kalau diterjemahkan secara harfiah punya pengertian sebagai perantara, diartikan sebagai sikap dan perilaku mandiri yang mampu memadukan unsur cipta, rasa dan karya atau mampu menggabungkan unsur kreativitas, tantangan, kerja keras dan kepuasan untuk mencapai prestasi maksimal .
Stoner, James: kewirausahaan adalah kemampuan mengambil faktor-faktor produksi-lahan kerja, tenaga kerja dan modal-menggunakannya untuk memproduksi barang atau jasa baru. Wirausahawan menyadari peluang yang tidak dilihat atau tidak dipedulikan oleh eksekutif bisnis lain.
Demikianlah beberapa definisi kewirausahaan yang bisa jadi bahan pertimbangan untuk teman-teman semua, semoga teman-teman bisa mengambil suatu kesimpulan baru.

Teladan Bisnis Rasullulah

Belum lama orang-orang memperingati Maulid Nabi besar Muhammad saw. Peristiwa bersejarah itu sudah berlalu seakan tidak ada hubungan sama sekali dgn perekonomian dan kinerja pembangunan kita. Karena memang menurut sebahagian orang apa kaitan antara Rasul dgn ekonomi bisnis atau manajemen? Lebih dari itu ada yg beranggapan bahwa ajaran nabi Muhammad saw adl sebagai faktor penghambat pembangunan ekonomi dan aktivitas bisnis modern. Tulisan ini mencoba mengemukakan bahwa Rasulullah saw telah memberikan contoh pola bisnis yg luhur. Beliau mencontohkan bahwa kepercayaan adl modal yg paling berharga dalam usaha. Bisnis harus dijalankan dgn value driven yg bermanfaat utk semua stake holders dan harus gesit dalam melakukan positioning di pasar global. Ia bukan jago kandang seraya meminta proteksi cukai dan tax holiday. Dalam tataran individu Rasul juga menganjurkan utk menjadi wiraswastawan tangguh dan manajer tepercaya. Karier bisnisMengkaji pribadi Muhammad saw kita akan mendapatkan jiwa entrepreneurship beliau sudah dipupuk sejak usia 12 tahun tatkala pamannya Abu Thalib mengajak melakukan perjalanan bisnis ke Syam negeri meliputi Syria Jordan dan Lebanon saat ini. Demikian juga sebagai seorang yatim piatu yg tumbuh besar bersama pamannya beliau telah ditempa utk tumbuh sebagai seorang wirausahawan yg mendiri. Maka ketika pamannya tidak bisa lagi terjun langsung menangani usaha pada usia 17 tahun Muhammad saw telah diserahi wewenang penuh utk mengurusi seluruh bisnis pamannya. Dari usia 17 hingga sekitar 20 tahun adl masa tersulit dalam perjalanan bisnis Rasul krn beliau harus mandiri dan bersaing dgn pemain pemain senior dalam perdagangan regional. Usia 20 hingga 25 tahun merupakan titik keemasan entrepreneurship Muhammad saw terbukti dgn terpincutnya hati perempuan konglomerat Makkah Khadijah Binti Khuwalaid yg meminangnya utk menjadi suami. Setelah mendapatkan back-up financial yg lbh mapan dari sang istri sepak terjang bisnis Muhammad saw semakin meroket saja. Afzalurrahman dalam bukunya Muhammad as A trader mencatat bahwa Nabi Muhammad sering terlibat dalam perjalanan bisnis ke berbagai negeri seperti Yaman Oman dan Bahrain. Beliau mulai mengurangi kegiatan bisnisnya ketika mencapai usia 37 tahun. Dari Usia ini ke 40 tahun beliau lbh banyak terlibat dalam perenungan perbaikan masalah sosial masyarakat sekitarnya yg jahiliyah. Keterampilan bisnis mempengaruhi hukum bisnis Untuk keakuratan dalam mengamati perjalanan bisnis dan dakwah Rasulullah ada baiknya kita perhatikan table diatas. Dari sederhana ini ada dua hal yg patut kita cermati. Pertama waktu atau umur yg dihabiskan Rasulullah saw utk bisnis ternyata lbh panjang dari umur kenabiannya atau 25 tahun berbanding 23 tahun. Kedua Umur bisnis ditambah “masa kepedulian sosial” yg jumlahnya sekitar 28 tahun membentuk suatu business skill yg sangat penting bagi proses pengambilan hukum hukum perdata dan komersial kelak kemudian ketika telah menjadi Rasul. Pasar globalUntuk lbh detailnya mencermati visi dan strategi bisnis Rasulullah ada baiknya kita kaji dgn seksama pasar pasar regional yg sering kali dikunjungi Rasul dari bulan ke bulan dalam siklus pameran dagang regional dan global saat itu. Dari sirah tampak jelas bahwa Muhammad saw adl pemain bisnis yg tangguh yg senantiasa alert dgn pasar pasar regional yg harus dikunjungi. Beliau menjemput bola memperluas jaringan mencari produk terkini dan mencari mitra strategis diberbagai kawasan dagang dan industri. Value driven businessSebagai seorang calon rasul Muhammad saw telah menunjukkan keluhuran akhlak sejak usia belia dan ini ia terapkan dalam dunia bisnis. Oleh krn itu ia terkenal dgn julukan al-Amin atau Mr Clean. Setelah menjadi rasul Muhammad saw dianugerahi sifat sifat yg mulia yg sangat kita butuhkan dalam dunia bisnis dan ekonomi. Terapan dari sifat sifat tersebut dapat kita rangkum sebagai berikut Dari business skills ke business lawsMungkin ada sebagian yg berpendapat bahwa pengalaman dan teladan bisnis Muhammad sebagian besar terjadi dan dilakukan jauh sebelum beliau diangkat menjadi Rasul. Oleh krn itu teladan teladan bisnisnya belum menjadi sunnah bagi kita. Pendapat ini akan kehilangan pijakannya seadainya kita menelaah hukum dan sabda sabda Rasul yg berkaitan dgn bisnis dan ekonomi. Sangat jelas sekali bahwa kejelasan Rasul dalam memutuskan masalah bisnis dan ekonomi sangat banyak dipengaruhi oleh kepiawaian dan intuisi bisnis masa mudanya. Tak ubahnya kalau kita membandingkan antara seorang bupati yg pernah menjadi panglima teritorial militer dan bupati yg berlatar belakang guru SLTA semata. Maka mantan panglima teritorial akan mengetahui daerah territorial dan bentuk bentuk kriminal daerah lbh tajam dari seorang pengajar sebuah SLTA. Oleh krn itu business laws rasul yg sifatnya ijtihadi sangat banyak dipengaruhi oleh pengalaman bisnis masa mudanya. Sebagai penutup semoga saja kita bangsa Indonesia yg kini sedang terpuruk dalam semua sisi dapat menjadikan momentum maulid tidak terbatas kepada ritual dan seremonial semata. Tetapi lbh dari itu mampu menginternalisasikan nilai nilai luhur profetik ke dalam kejujuran bisnis dan demokratisasi pembangunan ekonomi. Amien.

Pendaya gunaan sampah sebagai lahan bisnis

Sejati nya sampah merupakan limbah, sisa yang tidak terpakai lagi dan tidak berguna lagi. Namun jangan salah, di tangan yang tepat sampah justru bisa jadi sumber uang. Di tangan
Nonya Haryanti (42) seorang ibu rumah tangga bersama warga lainnya di jalan Mesjid AJ Falaah RT 06/RW 02, Pasar Minggu, Jakarta Selatan memanfaatkan sampah plastik seperti bungkus sabun cuci maupun pasta gigi untuk didaur ulang menjadi barang bermanfaat seperti tas, payung, sandal atau dompet antik.
Sampah-sampah tersebut setelah dipilah-pilah, kemudian diolah menjadi beberapa barang yang berguna dan bernilai jual. Itu artinya, jika warga peduli terhadap sampah akan menjadikan sampah sebagai musuh bebuyutan melainkan sebagai sumber penghasilan.
Apalagi bagi warga yang masih pengangguran. Kini punya peluang untuk menciptakan lapangan kerja lewat pemanfaatan sampah.Haryanti menjelaskan, usaha yang dirintisnya sejak tahun 2007 hingga sekarang sudah menjadi kegiatan tetap warga sekitar dalam pembuatan tas, sandal, payung dan dompet. Boleh dibilang, selama dua tahun terakhir, produk mereka sudah cukup dikenal daerah lain. Itu karena inisiatif dan kreatif warga dalam mengubah lingkungan menjadi lebih baik dan bersih.
Tapi usaha itu membutuhkan beberapa tenaga khusus untuk cuci plastik, memotong sampai menjahit. Ketiga peran ini sangat diperlukan untuk membuat sampah daur idang menjadi barang yang berguna. Utungnya, kata Haryanti. pihaknya telah mendapat perhatian penuh dari pihak Unilever untuk memberikan pelatihan dan bantuan modal.
Omset barang-barang daur ulang yang diproduk dalam beberapa bentuk sekitar Rp 4-5 juta per bulan. Di samping itu, mereka juga bekerja sama dengan pemulung yang menjual antara Rp 4.000-Rp Rp 5.000 per kilogram plastik.
Jadi mungkin ada yang berminat untuk menjadi pengusaha daur ulang ??